Pertanyaan:
Ust, biasanya di tempat kami, orang ketika akan shalat sunnah, pindah dari tempat semula. Atau bergeser dari tempat awal. Apakah ada landasannya?
Jawab:
Para ulama mengatakan bahwa dianjurkan ketika seseorang hendak shalat sunnah setelah shalat wajib, untuk bergeser dari tempat semula. Hal ini didasari dari firman Allah berikut:
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
Artinya: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah: 4)
Jadi semua yang kita pijak, akan menjadi saksi bagi kita. Jika semakin banyak tempat shalat yang kita jadikan pijakan, maka semakin banyak pula yang akan menjadi saksi bagi kita kelak di akhirat. Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam al-Baghawi.
Selain ayat di atas, ada juga hadis nabi sebagai berikut:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ
Artinya: “Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Juga sabda nabi Muhammad saw sebagaimana berikut ini:
أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
Artinya: “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat (HR. Muslim)
Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899