Tanya:
Assalamualaikum, Ustadz saya mau tanya terkait transaksi pinjam meminjam baik ke perorangan, perbankan atau lembaga keuangan lain.
Yang sudah saya fahami dari berbagai sumber adalah bahwa jika pinjam uang, dan nominal pengembaliannya dilebihkan dengan ketentuan tertentu adalah riba, akan tetapi tidak sedikit dari kawan2 saya memiliki pendapat pinjam uang ke perorangan, bank, atau lembaga keuangan lain adalah boleh jika tujuannya untuk usaha atau modal, yang dikatakan riba adalah jika uang hasil pinjaman tersebut dipakai konsumsi kebutuhan pokok.
Apakah benar pendapat tersebut, terima kasih sebelumnya atas jawabannya. (Zahra Syifa, Bekasi)
Jawab:
Berkait pinjam di bank untuk investasi, sesungguhnya masih terjadi khilaf antar ulama. Sebagian ulama al-Azhar seperti syaih Ali Jum’ah, syaih Thantawi, Syaih Sayid Saltut dan lainnya, dan Dewan fatwa Mesir (Dar Ifta al-Misriyyah) seperti yang disampaikan oleh Syaih Syauqi Allam bahwa bunga bank tidaklah riba. Alasannya bahwa bunga bank, sesungguhnya merupakan keuntungan dari investasi, meski ketentuan dan kadarnya telah ditentukan dari awal. Selain itu, keuntungan tadi juga tidak ada unsur penipuan dan mudarat. Dari sini, maka bunga bank untuk investasi tersebut hukumnya halal. Status ini sama dengan pinjam uang ke seseorang dengan tujuan investasi. Bunga tadi dianggap sebagai bagian dari keuntungan investasi. Jadi yang haram tersebut adalah pinjaman untuk konsumsi.
Sementara itu, banyak ulama yang berpendapat bahwa bunga bank atau meminjam ke orang lain yang berbunga, baik untuk investasi atau untuk konsumsi adalah haram, seperti fatwa syaih Qaradhawi dan Dewan Fatwa Saudi. Alasannya adalah bahwa bunga bank merupakan penambahan dari modal pokok yang dilarang. Ini pula yang difatwakan oleh MUI.
Baik yang mengatakan ia haram atau tidak, merupakan para ulama besar yang kapabilitas keilmuannya tidak dapat diragukan. Mereka adalah ulama-ulama rabbani dan terkenal dengan kedalaman ilmunya. Oleh karena itu, dalam setiap penulisan, saya tetap selalu mengatakan, bahwa bunga bank, masih khilaf (berbeda pendapat). Ia bukan persoalan yang sudah menjadi ijmak ulama bahwa ia haram.
Dikatakan ijmak, jika seluruh ulama sepakat mengharamkan. Kenyataannya, lembaga besar seperti universitas al-Azhar, banyak yang menghalalkan. Bahkan dewan fatwa Mesir yang merupakan otoritas pemerintah juga menghalalkan. Jika ada yang mengatakan bahwa keharaman bunga bank sudah ijmak, maka pernyataan ini perlu ditinjau ulang, karena syarat ijmak belum terpenuhi.
Meski demikian, kita dianjurkan untuk lebih hati-hati. Jika masih ada solusi lain yang sudah jelas halal, lebih baik menggunakan solusi lain tersebut.
الخروج من الخلاف مستحب
Keluar dari perdebatan itu lebih dicintai.
Sekarang sudah banyak bank syariah dengan sistem mudharabah atau murabahah atau sistem Islam lainnya. Anda bisa gunakan jasa bank syariah untuk mengembangkan usaha Anda. Hal ini juga dapat membantu pengembangan bank syariah di Indonesia. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)