Tanya:
Assalamualaikum …..mau tanyak Hukum pinjem uang ke Bank baik pakai Agunan maupun tdk……kedua hukum mengikuti bisnis MLM….terimakasih…
Jawab:
Wa’alaikum salam
Pinjam uang di bank syariah, semua sepakat boleh. Adapun pinjam uang di bank konvensional, para ulama masih khilaf.
Perbedaan ini muncul dari cara pandang ulama terhadap bunga bank itu sendiri, yang sebagian membolehkan dan sebagian lagi menganggap riba.
Untuk kehati-hatian, jika hendak meminjam uang dari bank, pinjamlah dari bank syariah.
Untuk MLM, selama ada barang, tidak ada unsur riba, bukan money game, judi atau ada unsur penipuan, dan tidak merugikan pihak lain, maka ia dibolehkan.
Namun jika sampai ada unsur riba, money game, judi, atau bahkan sampai merugikan pihak lain, jelas ini diharamkan.
Wallahu a’lam.