Tanya:
Assalammualaikum, saya mau menanya. Kalau mengqadha puasa ramadhan tanpa fidyah boleh tidak . Soalnya kalau orang tidak mampu membayar fidyah cuman mengqadha ( mengganti hari puasa ramadhan senin dan kamis boleh tidak . Wassalammualaikum warahmatullahi wrb. (Widya Hidayah, Jambi)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Bergantung, mengqadha puasanya karena apa? Jika ia sakit, atau bagi wanita yang haid di bulan ramadhan, maka cukup mengqadha saja tanpa harus membayar fidyah sebagaimana firman Allah berikut:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 184).
Jika ia sudah tua dan memang sudah tidak sanggup puasa, maka ia cukup bayar fidyah saja dan tidak perlu qadha puasa sebagaimana firman Allah berikut:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184).
Sementara itu, bagi wanita hamil dan menyusui, menurut madzhab Syafii, wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Alasannya adalah bahwa kondisi wanita hamil dan menyusui serupa dengan orang sakit dan juga orang yang terbebani atau tidak sanggup dalam melakukan puasa seperti orang tua. Jadi Anda harus melihat, dalam kondisi apa anda tidak puasa ramadhan sehingga bisa menentukan, apakah fidyah saja, ganti puasa saja atau bayar fidyah dan ganti puasa. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)