Tanya:
Dulu saya pacaran dgn janda bbrp bulan namun tdk mau menikahinya, karena dia cinta mati lalu berusaha utk bisa nikah dgn saya dgn cara mendesak para pengurus karena saya pernah berzina dgn nya, lalu sy nikah kampung malam hari dan setelah nikah saya plg, selang 1 jam dia temui saya lalu saya paksa tarik dan gampar dia sampai dia di hadapan orang-orang tetangga saya, dan dengan bernada marah dan kasar saya bilang bbrp x “saya talak 3 dan jgn pernah dtg lagi temui saya” lalu saya ludahi mukanya, rupanya dia ttp bersabar bahkan tdk menganggap itu talak, dia terus berusaha baik dan merayu saya tiap jam, bawa makan, sampai pernah dia krm poto seksi ke saya, lalu poto tsb saya posting di Facebook nya, sampai semua temannya menertawakannya, dia menangis dan malu tapi tdk dendam pada saya ttp bersikap baik dan menganggap sy suami sahnya, ada rasa kasian tapi sy jg malu menikah dgn janda, sampai pada waktu 5 hari dari pernikahan/talak, dia dtg lgi bawa makan ke saya berdandan dan memakai wangi wangian, saya diam saja lalu dia merayu saya utk berhubungan badan, dan saya naik syahwat waktu itu dan melakukan hubungan badan dgn nya, lalu saya juga merasa jadi suaminya semenjak itu saya betul2 merasa kasihan dan mulai sayang padanya meskipun awal2 saya malu pada sosial lama2 saya menerima apa adanya di hadapan sosial seperti berani membawa dia kmn saja kalau dia ingin ikut, sudah hampir 4 th ini hubungan kami baik layaknya suami istri, dan waktu kemarin lalu saya bergesekan dgn tetangga/sepupu saya karena debat hal kecil dlm urusan tahlilan, dan dia menganggap saya tdk berkaca diri karena sudah 4 th berzina dgn org yg telah di talak 3 setelah 1 jam nikah, dan katanya dia jg sdh bertanya pada semua ahli agama yg di kampung kami menganggap itu zina dan 40 rumah sekitarnya ikut menanggung dosanya, dan sepupu/tetangga sy salah satu org yg merasa dirugikan karena dosa sy tsb, hal ini memukul hati saya, sampai sekarang saya bingung apakah harus pisah atau lanjut, saya tdk tahu hukum pastinya karena dulu saya tdk peduli pada agama, dulu sempat saya cari referensi ustad lain katanya msh sah jika ditinjau duduk permasalahannya, tapi pernyataan sepupu saya membuat saya bingung karena memang bnyk yg blg status sy talak 3 harus di pisahkan dan dihukumi terus berzina jika di lanjutkan, sampai saat ini sy blm menggauli istri sampai istri heran, saya sayang istri
krn sdh 4th dia baik saya jg takut Allah takut bnrn tdk sah , sy sngt bingung krn lbh bnyk pendapat sy bkn suami istri, mohon bimbingannya agar saya mendapat kebaikan dari pernikahan kami dan keridoan dari Allah SWT.
Jawab:
Waalaikum salam. Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Jenis-Jenis Talak
Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Atau “Nanti saya jual mobil terus akan kuberi engkau 20 juta… Setelah itu kita cerai”
Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, “kita pisah, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu” dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.
Menurut para ulama, jika seseorang mengatakan kata cerai 3x dalam sekali ucapan, maka ia sudah jatuh talak sekali saja. Hany saja, talak tidak boleh dalam kondisi marah karena talak orang marah tidak jatuh.
Untuk hukum Indonesia, talak baru jatuh ketika sudah ada gugatan talak di pengadilan agama. Selam anda belum mengajukan gugatan talak di pengadilan agama, dan pengadilan agama belum menjatuhkan talak, maka status anda belum talak. Anda masih menjadi suami yang sah. Wallahu alam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)