Salat Berjama’ah di Rumah dengan Non Mahram

Tanya: Assalamu’alaikum ustad saya mau bertanya saya tinggal berdekatan dengan kakak saya dan adik saya yang keduanya single juga ada dua keponakan saya remaja yang

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum ustad saya mau bertanya saya tinggal berdekatan dengan kakak saya dan adik saya yang keduanya single juga ada dua keponakan saya remaja yang juga masih single dan semuanya wanita.tradisi keluarga saya setiap ramadhan saat ibu saya masih ada, kakak laki laki masih ada kami selalu sholat tarawih berjamaah dengan teman2 kakak saya dan mereka menjadi imam, saat ini kakak saya yang laki-laki dan ibu saya sudah meninggal jadi rumah ini hanya diisi oleh wanita-wanita single tetapi saat tarawih keluarga saya tetap memanggil teman kakak saya yang juga sama2 single untuk menjadi imam mereka padahal status mereka bukan mahram, saya sudah memberitahu kakak saya kalo jangan memanggil mereka karena itu akan menimbulkan fitnah tapi kakak saya bersiteguh kalo itu tidak masalah karena tujuannya ibadah. Pertanyaan saya apakah kakak saya benar mereka semua diimami oleh laki-laki yang bukan mahram didalam rumah karena untuk ibadah dan bukan cuma itu aja ustad mereka laki-laki itu juga masuk sampe ke dapur saya untuk membuat kopi tolong pencerahannya. (Mezi – Jakarta)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Zaman Rasulullah saw, para sahabiyah biasa shalat di masjid dan posisi mereka di belakang. Jika shalat selelsai, mereka akan pulang lebih dulu agar waktu keluar dari masjid, tidak berbarengan antara laki-laki dan perempuan. Waktu itu, pintu masjid hanya satu. Terkait hal ini disebutkan dalam hadis berikut:

عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ (رواه البخاري رقم 793)

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.

Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jama’ah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, no. 793)

Maka para sahabiyat pun mengusulkan agar ada pintu khusus wanita supaya tidak tercampir dan bedesakan antara laki-laki dan perempuan:

Dari Ibnu Umar beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ (رواه أبو داود رقم (484) في كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك)

‘Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk wanita.’ Nafi berkata, ‘Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Daud, no. 484 dalam kitab ‘Ash-Shalah, bab Sikap keras dalam masalah ini)

Dari Abu Hurairah dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

” خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا (رواه مسلم رقم 664)

“Sebaik-baik barisan laki-laki adalah barisan pertamanya dan seburuk-buruknya adalah barisan akhirnya. Sebaik-baik barisan wanita adalah barisan akhirnya dan seburuk-buruknya adalah barisan pertamanya.” (HR. Muslim, no. 664)

dali-dalil di atas, juga menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan dilarang untuk campur baur secara bersamaan, meskipun itu di masjid.

untuk anda, diharamkan shalat berjama’ah di rumah bersama laki-laki yang bukan mahramnya. Jika hendak berjama’ah, silahkan anda ke masjid dan berjama’ah bersama orang-orang di masjid, bukan dengan membuat jama’ah di rumah dengan imam dari laki-laki lain yang bukan mahram. Hal ini merupakan bagian dari ikhtilat dan rawan terjadi fitnah serta bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Silahkan nasihati kakak perempuan anda, agar menghindari hal-hal seperti ini. Wallahu a’lam bishawab. (ustadz wahyudi sarju abdurrahim)

===
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung

Related Post