Tanya:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pak Ustad Saya mau bertanya
Sudah beberapa waktu ini saya masih melakukan sholat qodho atas kewajiban dulu yg pernah saya tinggalkan,
Kemudian sekarang kaki saya terkena infeksi di lutut, untuk bersujud pun sulit,
Jadi saya tunda dulu sholat qodho nya, kemudian saya lakukan sholat fardhu dengan kursi ketika akan sujud.
Pertanyaannya ketika dengan kondisi saya sekarang apa boleh saya melanjutkan sholat qodho dengan bantuan kursi atau saya harus menunggu kaki saya sembuh? Terimakasih. (Iqbal Puja Nanda – Kab. Sukabumi)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan sebagaimana firman Allah berikut:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kamu kerjakan. – (Q.S Al-Baqarah: 110)
Waktunya pun sudah ditentukan sebagaimana firman Allah berikut:
adalah shalat Dhuhur.
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisa/4: 103)
Jika seseorang meninggal shalat karena lupa, makania wajib qadha kapan dia ingat. Jldalionya sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَ تَلاَقَوْلَهُ تَعَالَى (وَأَقِمِ الصًّلاَةََ لِذِكْرِي) وَلِمُسْلِمٍ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ تَسامَ عَنْهَا فَكَفَرَ تُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata. ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berrsabda, ‘Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu’. Lalu beliau membaca firman Allah. ‘Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku’”. Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya”.
Jika ia meninggalkan shalat karena sengaja, makan ia wajib taubat dan qadha sejumlah shalat yang ditinggalkan.
Dalam qadha shalat, jika ia dalam keadaan sehat, dilaksanakan seperti biasa. Namun jika sakit, shalatnya disesuaikan dengan kemampuannya, boleh dengan duduk atau berbaring.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Allah Azza wa Jalla tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [al-Baqarah/ 2:286]
Juga Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah Azza wa Jalla menurut kesanggupanmu.[at-Taghâbun/ 64:16]
Jadi silahkan laksanakan shalat sesuai kemampuan anda dan shalatnya sah insya Allah. Anda tidak harus menunggu sembuh, karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)