Salat Sambil Gendong Anak yang Pakai Popok

Tanya:Apa hukumnya sholat sambil menggendong anak kecil yg pake pampers ….membawa anak kecil yg bikin gaduh dan mengganggu sholat berjamaah..tolong sertakan dalil ketika Rosulullah sholat

Admin

[addtoany]

Tanya:
Apa hukumnya sholat sambil menggendong anak kecil yg pake pampers ….membawa anak kecil yg bikin gaduh dan mengganggu sholat berjamaah..tolong sertakan dalil ketika Rosulullah sholat ditumpangi cucunya.
(Sartono Ahmad, Wonogiri)

Jawab:
Waalaikum salam
Jika popok dalam keadaan suci dan tidak ada najisnya, seluruh ulama sepakat boleh. Dalilnya sebagai berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ: سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ: ” إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى وأُمَامَةُ ابْنَةُ زَيْنَبَ ابْنَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهِيَ ابْنَةُ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى عَلَى رَقَبَتِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ مِنْ سُجُودِهِ أَخَذَهَا فَأَعَادَهَا عَلَى رَقَبَتِهِ “

Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: bahwa Nabi saw sedang shalat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi saw dan juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza – berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad dan  An Nasa’i)

Namun jika popok tersebut terdapat air kencing atau najis, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama seperti syaikh Abdul Muhsin al-Abbad membolehkan. Alasannya adalah bahwa najis yang berada di dalam popok, umumnya tidak keluar sehingga tidak mengenai baju atau pakaian orang yang sedang shalat. 

Sementara sebagian ulama lain, berpendapat bahwa shalat dengan membawa anak kecil yang memakai popok, sementara orang tersebut yakin bahwa popok mengandung najis, maka shalatnya batal. Dalilnya sebagai berikut:

أنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِيْ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَيْهِ فَلْيَنْظُرْ فِيْهِمَا خَبَثٌ؟، فَإِنْ وَجَدَ فِيْهِمَا خَبَثًا فَلْيَمْسَحْهُمَا بِالْأَرْضِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيْهِمَا.

Rasulullah ﷺ ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabariku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis? Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatlah menggunakan keduanya.’” (HR. Abu Daud no. 650
 
Karena terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dan untuk kehati-hatian, maka hendaknya tidak menggendong anak yang memakai popok dan sudah yakin bahwa popok tersebut sudah terkena najis.  Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post