Tanya:
Assalamu Alaikum. Ustad saya mau nanya ada di sebagian kecil Masjid2 bila telah selesai solat jumat pas setelah salam langsung mudzin Qomat utk mendirikan solat dzuhur. Apakah solat duhur berjamaah setelah solat jum’at ada tuntunan,bila ada mohon hadisnya. (Farhan Fauzan, Cirebon)
Jawab:
Shalat zhuhur pada hari jumat hanya dilakukan jika seseorang tidak mendapati shalat jumat, atau sewaktu shalat jumat, ia batal sehingga waktu tidak mencukupinya untuk mengikuti shalat jumat, atau ia datang terlambat dan mendapati imam sudah berdiri setelah ruku di raka’at kedua.
Jika dalam kondisi normal, dan syarat-syarat shalat jumat sudah terpenuhi, seperti dalam madzhab Syafi’i dengan jumlah orang mukim sebanyak 40 jama’ah, maka shalat jumat sudah mencukupi dan tidak perlu shalat zhuhur. Dalilnya sebagai berikut:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلى الجمعة حين تميل الشمس
Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW melaksanakan sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)”. (HR Bukhari)
Imam Muslim meriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata:
كنا نجمع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا زالت الشمس ثم نرجع نتتبع الفئ
“Kami melaksanakan shalat jum’at bersama Rasulullah SAW ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan”. (HR Muslim)
Memang di madzhab syafi’i, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa dalam satu kampung hanya boleh satu masjid saja yang shalat jumat sehingga jika ada dua masjid dalam satu kampung yang melaksanakan shalat jumat, maka yang takbiratul ihram terakhir harus mengganti dengan shalat zhuhur. Hanya saja, pendapat ini untuk kondisi sekarang nampaknya kurang relevan. Di kota-kota besar, dalam satu kampung bisa terdapat banyak masjid dan semuanya penuh sesak. Jika hanya mengandalkan satu masjid, akan menyulitkan.
Intinya, shalat jumat menggantikan shalat zhuhur. Mereka yang telah melaksanakan shalat jumat, tidak perlu melaksanakan shalat zhuhur. Masjid yang telah menjalankan shalat jumat, tidak perlu lagi iqamat dan melaksanakan shalat zhuhur berjama’ah. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489