Tanya:
Apakah Santri Itu Termasuk Menerima Zakat??Dalam Ketagori Apa?? (Muhammad Ali Akbar, Hulu Sungai Selatan)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Zakat diberikan kepada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Dari 8 golongan di atas, salah satunya adalah sabilillah yaitu mereka yang berjuang dan berjihad untuk menegakkan agama Allah. Mujahid dibagi dua yaitu mujahid di medan perang dan mujahid di medan ilmu. Mereka sama-sama berjihad untuk tegaknya agama.
Hal ini diterangkan dalam al quran sebagaimana ayat berikut:
۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (QS At Taubah: 122).
Ayat di atas memerintahkan agar umat Islam tidak semuanya pergi berjihad di medan perang, namun juga hendaknya ada sebagian lain yang berjihad di medan ilmu pengetahuan. Artinya bahwa ayat di atas
menyetarakan antara mujahid yang berperang di jakan Allah dengan santri yang sedang menuntut ilmu. Keduanya sama sama diperintahkan agama dan sama derajatnya.
Juga terdapat hadis Nabi berikut yang menyebutkan bahwa santri adalah seorang mujahid fi sabikillah, yaitu:
مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبُ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ
Artinya : “Barang siapa yang keluar untuk mencari ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang”. (HR. turmudzi)
Dengan berlandaskan pada ayat dan hadis di atas, maka jelaslah bahwa santri berhak mendapatkan dana zakat dari golongan sabilillah. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)