Sebelum Hamil Pernah Nazar Tapi Keguguran, Apa Nazarnya Masih Berlaku?

Tanya: Assalamu Alaikum Mau tanya sblm hamil dlu aku pernah bilang jikalau sya hamil aku mau nazar ini (…?) 1 thun stlah it aku hamil…

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu Alaikum Mau tanya sblm hamil dlu aku pernah bilang jikalau sya hamil aku mau nazar ini (…?) 1 thun stlah it aku hamil… Mnginjak 3 blan khmilan aku kguguran janinnya mninggal….apakah nazarbya udah nggak berlaku. . 1 thun kguguran aku hamil lgi.. Apakah nazarx udah mati krn hamil pertma aku kguguran? (Sukanti, Makassar)

Jawab:
Wa’alaikum salam

JIka seseorang telah bernadzar, maka ia wajib melaksanakan nadzarnya sebagaimana firman Allah berikut inmi:

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Kecuali jika nadzarnya untuk maksiat, maka ia wajib membatalkan nazarnya tersebnut.

Adapun nadzar mengenai hamil yang kemudian keguguran, maka bergantung pada niat waktu dia nadzar. Jika dia nazarnya hamil secara mutlak, apakah ia sampai lahir atau tidak, maka ia harus menjalankan nazarnya itu. Namun jika yang ada dalam hatinya, maksudnya adalah saya kalau hamil, maksunya hamil dan sampai melahirkan, maka jika bayi keguguran, maka ia tidak wajib memenuhi nazarnya.  Hal ini sesuai dengan hadis nai berikut ini:

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim,

Jika ia telah memenuhi nazar yang pertama, maka sudah gugurlah nazar tersebut. Jika dia hamil lagi, maka tidak perlu nazar lagi. Kecuali jika dia mengatakan, jika tiap kali saya hamil, maka saya akan melaksanakan ini. Maka tiap hamil ia harus melaksanakan nazarnya. Yang tau tentang niat, tentu anda sendiri, sehingga anda bisa menentukan nazar mana yang harus dilaksanakan. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

Related Post