Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bismillahirrahmanirrahim ustadz mau tanya saya kena ompol kemudian saya mandi sebelum sholat subuh. saat itu celana yang kena ompol belum saya bersihkan saat saya sudah pakai celana baru saya cebok yang kena ompol dan saya mencuci celana baru saya agar hilang najisnya kemudian saya sholat subuh. Apakah saya sah sholat subuhnya? .Mohon penjelasannya ustadz terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Mario, Bekasi Utara)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Islam sangat mencintai kebersihan dan mendorong umatnya untuk berperilaku bersih, sebagaimana dirman Allah berikut:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Dan pakaianmu bersihkanlah. [Al-Mudatsir/74: 4]
Firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [Al-Baqarah/2: 222].
Termasusk di antaranya terkait perintah untuk membersihkan air kencing sebagaimana sabda Rasulullah saw:
عَنْ أَنَسٍ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Daruquthni).
Bagi yang tidak bersuci karena kencing, kelak mendapatkan siksa kubur, sebagaimana hadis Abdullah bin ’Abbas Ra, dia berkata:
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Nabi Muhammad saw melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”. Kemudian Beliau saw mengambil sebuah pelepah kurma yang basah, lalu membaginya menjadi dua, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menancapkan satu pelepah pada setiap kubur itu. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, kenapa anda melakukannya”. Beliau saw menjawab: “Semoga Allah meringankan siksa keduanya selama (pelepah kurma ini) belum kering”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Rasulullah saw bersabda:
إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ، فَأَحْبَبْتُ، بِشَفَاعَتِي، أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا، مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ
Aku melewati dua kuburan yang (penghuninya) sedang disiksa, maka Aku suka agar siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah kurma itu masih basah. (HR. Muslim)
Jika air kencing terkena pakaian, maka pakaian itu harus dicuci. Jika kita shalat dan memakai pakaian yang tidak suci, shalatnya tidak sah kecuali kita tidak tahu.
Jika kita tahu setelah shalat, maka kita harus mengganti pakaian tersebut dan shalatnya diulang. Jika masih cukup waktu shalat, namanya iadah (mengulang shalat).
Jika ingatnya setelah waktu shalat habis, shalat tetap diulang dengan niat qadha. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)