Nikah sirri yang berkembang di masyarakat biasanya dimaknai sebagai pernikahan yang syarat rukunnya sah, namun tidak dilakukan pencatatan sipil di Kantor Urusan Agama. Jadi, pernikahannya secara administrasi negara tidak ada. Secara keagamaan dan kemasyarakatan bisa saja sah, namun secara bukti kenegaraan belum sah.
Pada zaman Rasulullah saw dan para sahabat, juga masa generasi awal Islam, pencatatan sipil untuk kelengkapan administrasi belum ada. Rukun pernikahan dalam madzhab syafii adalah adanya pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Jadi, asal sesuai dengan rukun, secara agama nikahnya sudah dianggap sah. Di sini pencatatan sipil sama sekali tidak masuk dalam rukun nikah.
Sebagian madzhab seperti madzhab Hanafi menyatakan bahwa di antara rukun nikah tidak harus ada saksi. Sebagai gantinya, mereka mewajibkan adanya isyhar (pesta pernikahan). Jadi, pesta ini semacam menjadi “pengumuman” di masyarakat bahwa si Fulan sudah menikah dengan si Fulanah.
Rukun nikah, termasuk di dalamnya saksi atau pesta pernikahan akan menjadi patokan bagi para fuqaha dan peradilan Islam masa lalu tatkala ada pelanggaran yang dilakukan oleh suami atau istri. Pelanggaran ini bisa berupa tidak memberikan hak dan kewajibannya, atau bisa saja sikap zhalim yang dilakukan suami atau istri.
Hanya saja, kondisi masyarakat kita saat ini berbeda dengan kondisi pada masa dulu. Rukun serta pesta pernikahan (isyhar) saja tidak cukup untuk dijadikan sebagai bukti pernikahan. Hal ini, karena pesta pernikahan, atau saksi, bisa dimanipulasi dengan mudah. Butuh sistem lain yang lebih bisa dijadikan pegangan oleh pengadilan. Salah satu sarana ini adalah dengan pencatatan sipil. Secara fikih, ini sangat mungkin dan dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan asal sesuai dengan maslahat. Terkait hal ini bisa menggunakan kaedah berikut:
تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الازمنة والامكنة والاحوال والنيات والعوائد
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat
Pencatatan sipil di Kantor Urusan Agama menjadi sangat penting. Secara maqashid syariah, pencatatan sipil dapat menjaga harta (hifzh al-mal), melindungi kehormatan seseorang (hifz al-irdh) dan juga untuk melindungi hak dan kewajiban dari kedua mempelai dan bagi anak-anak. Agar lebih mudah, kami klasifikasikan sebagai berikut:
Hifz al-Mal (Menjaga Harta)
Dalam pernikahan, seorang suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Kewajiban ini melekat dan tidak boleh digugurkan begitu saja. Firman Allah:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
‘’Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah 228)
Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, “Maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya .’’
Rasulullah bersabda saw. bersabda:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: ‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim).
Persoalannya, bagaimana jika seorang suami tidak mau memberikan nafkah baik kepada istri ataupun kepada anak-anak? Ke mana seorang istri atau anak-anak akan mengadu?
Tentu saja, seorang istri bisa mengadukan persoalan suami atau ayahnya ke Pengadilan Agama. Persoalannya, bagaimana caranya Pengadilan Agama membuktikan bahwa ia adalah istri yang sah bagi suaminya? Tentu saja dari pencatatan di Kantor Urusan Agama. catatan ini menjadi bukti paling valid bahwa seseorang dianggap sudah menikah.
Bagaimana jika ia tidak mempunyai catatan? Tentu saja, pengadilan agama tidak bisa berbuat apa-apa. Pengadilan Agama akan memutuskan suatu perkara manakala ada bukti pernikahan. Jika bukti paling otentik tidak dia miliki, lantas bagaimana pengadilan agama akan memberikan sebuah keputusan?
Jika demikian, siapakah yang merugi? Tentu istri dan anak-anak. Hak nafkah yang semestinya ia dapatkan dari seorang suami, akan sirna begitu. Pencatatan sipil ini terkesan sederhanya, namun jika sudah masuk ranah hukum menjadi sangat penting.
Contoh lain, Fatimah seorang wanita janda beranak satu yang kaya raya. Waktu pernikahan pertama, ia tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. Suaminya meninggal dunia dan dia menikah lagi dengan Ahmad. Tidak berselang lama, Fatimah terkenal kanker otak dan meninggal dunia.
Ahmad lalu mengklaim bahwa seluruh harta Fatimah menjadi miliknya. Anak Fatimah sama sekali tidak mendapatkan hak warisan. Untuk itu, anaknya pergi ke Pengadilan Agama untuk menuntut hak waris.
Ternyata, setelah di cek di Kantor Urusan Agama, tidak ada catatan bahwa Fatimah sudah menikah, apalagi higga mempunyai seorang anak. Jadi, anak Fatimah tidak mempunyai bukti tertulis bahwa ia adalah anak dari Fatimah. Pengadilan tidak bisa mengabulkan keinginan si anak untuk mendapatkan hak waris karena tidak ada bukti administratif atas pernikahan ibunya.
Jika sudah demikian, siapa yang rugi? Si anak. Padahal anak tidak tau apa-apa. Ia tidak dapat hak waris karena murni kesalahan orang tuanya yang tidak mau mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama. Akibatnya, hak anak hilang begitu saja.
Jadi, pencatatan ini sesungguhnya untuk melindungi hak dan kewajiban kedua mempelai terutama istri dan anak-anak dari sikap zhalim suaminya. Sayangnya persoalan seperti ini tidak disadari. Bahkan banyak yang mengatasnamakan agama, sengaja tidak mencatatkan pernikahannya untuk menzalimi istrinya. Bisa saja karena ia menikah istri kedua, ketiga atau keempat. Hanya saja, ia tidak mau istri pertama mengetahui atas pernikahannya. Untuk itu, ia menikah secara sirri.
Nikah sirri bisa menjadi sarana empuk bagi seorang suami untuk menzhalimi istri dan anak-anak, terutama dari sisi harta. Suami bisa tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak, atau tidak memberikan hak waris kepada istri dan anak-anak. Dalam ushul fikih, ini sudah melanggar maqashid syariah terutama terkait dengan hifzh al-Mal (menjaga harta benda).
Hifzhu al-Irdh (Menjaga Kehormatan)
Nikah sirri rawan terhadap fitnah. Bisa saja seorang wanita dengan nikah sirri, lalu hamil dan punya anak. Tiba-tiba saja, suaminya lepas tangan dan tidak mengakui bahwa ia adalah istri dan anaknya. Suami bahkan bisa menuduh istrinya sebagai pezina.
Jika ini yang terjadi, maka nama baik istri akan tercemar. Di masyarakat bisa saja ia benar-benar dituduh sebagai pezina dan pelacur. Jika demikian, ia hanya bisa meratapi nasibnya disertai dengan rasa malu yang luar biasa.
Kemana istri mengadu? Tentu ke Pengadilan Agama. Sayangnya, pengadilan agama tidak mempunyai bukti tertulis bahwa dia sudah menikah. Di sini, suami dengan mudah menolak gugatannya. Suami dengan mudah akan mengatakan bahwa ia bukan istrinya dan anak-anak itu bukan sebagai anaknya. Jika sudah demikian, lantas siapa yang bisa disalahkan?
Ringkasnya, nikah sirri dapat melanggar kehormatan wanita, dalam ushul fikih disebut sebagai pelanggaran terhadap al-Irdh. Padahal kehormatan seseorang dalam Islam nilainya sangat berharga. Salah satu tujuan terpenting atas turunnya hukum syariat adalah untuk menghindari adanya pelanggaran kehormatan ini.
Dalam maqashid syariah ada yang disebut dengan daruriyatul khamsah, yaitu lima hal mendasar yang dijaga oleh syariat; menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan kehormatan. Karena ini sangat mendasar, maka hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar sangat berat. Contohnya saja, bagi pencuri bisa dipotong tangannya, murtad dan pengkhianat agama dihukum mati, pezina dicambuk atau rajam, peminum khamar dicambuk dan lain sebagainya.
Jika kita melihat pada pernikahan sirri tadi, ia dapat menjadi sarana untuk melanggar dua dari lima hal di atas, yaitu menjaga harta (hifz mal) dan menjaga kehormatan (hifz al-ird). Segala potensi yang dapat membuka peluang atas pelanggaran harta dan kehormatan harus dicegah dan ditutup. Menutup pintu mafsadah ini dalam istilah ilmu suhul disebut dengan sad adz-dzariah.
Salah satu cara untuk menutup potensi pelanggaran adalah dengan menghindari nikah sirri dan melakukan pencatatan pernikahan di kantor urusan agama. Di sini kaedah yang berlaku adalah:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
Suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana selain dengan melakukan sarana tertentu, maka melakukan sarana tadi hukumnya menjadi wajib.
Menjaga hak dan kewajiban bagi suami atau istri hukumnya wajib. Seluruh sarana yang dapat menjaga hak dan kewajiban menjadi wajib. Pencatatan sipil merupakan salah satu sarana efektif untuk menjaga hak dan kewajiban suami istri. Dengan demikian, pencatatan sipil ini hukumnya wajib. Jika kita terapkan mafhum mukhalafah, maka kesimpulannya bahwa tidak tidak mencatatkan pernikahan di diri hukumnya haram. Wallahu a’lam.
===================
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489