Tanya:
Assalamualaikum Pak ustadz mau tanya apakah sholat sah jika baca surat2 pendek ..
Saya tidak hafal bacaan sholat pak ustadz .
Tolong di jawab pak ustadz. Terimakasih. (Rina, Cirebon)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Sesungguhnya yang wajib dan bagian dari rukun shalat adalah membaca surat Al-Fatihah berdasarkan hadis dari Abu Hurairah berikut ini:
في كلِّ صلاةٍ قراءةٌ ، فما أَسْمَعَنَا النبيُّ صلى الله عليه وسلم أَسْمَعْناكم ، وما أخفى منا أَخْفَيْناه منكم ، ومَن قرَأَ بأمِّ الكتابِ فقد أَجْزَأَتْ عنه ، ومَن زادَ فهو أفضلُ
“Dalam setiap raka’at ada bacaan (Al Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab (Al Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdhal” (HR. Muslim 396)
Juga hadis berikut ini:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”. (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun membaca surat setelah Al-Fatihah merupakan perkara sunnah. Artinya anda bisa membaca surat atau tidak membacanya, shalat anda tetap sah. Meski sunnah, baiknya tetap dilakukan karena akan menambah pahala.
Tidak ada keharusan membaca surat yang panjang. Jika anda hanya hafal surat pendek, atau bahkan hanya satu surat pendek selain Al-Fatihah (Al-Ikhlas misalnya), tidak mengapa surat tersebut dibaca berulang. Semoga Allah menerima shalat kita dan kita menjadi hambanya yang khusyu. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)