Sendawa Ketika Puasa

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, maaf mau bertanya sendawa ketika puasa hingga terasa seperti terasa makanan di tenggorokan apakah membatalkan puasa ketika kita menelannya ? karena

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, maaf mau bertanya sendawa ketika puasa hingga terasa seperti terasa makanan di tenggorokan apakah membatalkan puasa ketika kita menelannya ? karena belum tau hukum sebenarnya. (Aisyah Syahskiah, Kota Palu)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Di antara yang membatalkan puasa adalah makan minum dengan sengaja. Adapun makan minum tidak sengaja seperti lupa, maka ia tidak membatalkan puasa. Dalilnya sebagai berikut:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Jika anda bersendawa dan ada makanan yang keluar lagi sampai ke mulut, maka makanan itu harus dimuntahkan. Jika dengan sengaja makanan itu ditelan lagi, maka itu membatalkan puasa. Jika ketika bersendawa dan sekadar terasa ada makanan, namun tidak yakin, maka tidak membatalkan puasa. Dalam kaidah fikih dikatakan:

بقاء ما كان على ما كان

Maksudnya, sesuatu itu kembali kepada kondisi awal. Jika kondisi awal sedang puasa, sementara ada sesuatu yang meragukan, namun tidak pasti dan tidak ada bukti, maka anda tetap puasa. Kecuali ada bukti makanan sampai mulut, lalu anda telan, makai itulah yang membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post