Tanya:
Bismillahirrahmanirrahim. Ustadz, mohon ijin saya berencana membayar fidyah istri saya. ada beberapa hal yang mau ditanyakan seperti berikut:
1. Fidyah dalam bentuk beras untuk menggantikan puasa 30 hari itu seberapa banyak Ustadz ?
2. Jika sembako berupa beras, minyak goreng, gula+teh apakah seharga dengan beras fidyah ?
3. Ustadz, rencana fidyah akan diberikan untuk paman yang agak kesulitan secara ekonomi. Jika kemudian fidyah tadi ikut dinikmati oleh anggota keluarganya, apakah boleh?
4. Apakah langsung dibayarkan sekarang, atau disengaja nanti pas Ramadhan sehingga bisa buat bekal puasa paman saya ?
Ustadz, jika berkenan mohon dijawab sebelum memasuki Ramadhan sekarang.
Jazakallahu Khairan atas jawaban Ustadz.
(Hasyim, Indramayu)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Fidyah artinya sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. Fidyah sendiri pada dasarnya hanya berlaku untuk orang sakit yang tidak ada harapan untuk dapat berpuasa, misalnya orang tua yang sakit menahun dan tidak sanggup lagi untuk berpuasa.
Orang menyusui atau orang hamil yang tidak sanggup puasa, orang sakit yang masih ada harapan sembuh dan orang musafir, ia masih ada pilihan untuk mengqadha puasanya di waktu lain di luar Ramadhan.
Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah). Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi pada waktu itu. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Fidyah bisa berupa uang atau bahan sembako dengan harga sesuai ukuran tadi. Sebenarnya ukuran tadi adalah batas minimum. Jika amau dilebihkan, silahkan.
Fidyah boleh diberikan kepada paman yang memang membutuhkan. Jika paman rela membagi hasil fidyah untuk dimakan anggota keluarganya, tidak ada masalah. Hanya karena fidyah terkait dengan puasa Ramadhan, maka mulai dibayarkan di bulan Ramadhan. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)