Tanya:
Assalamu’alaikum wrwb Ustadz yg dimuliakan Allah SWT. Bagaimana hukum mengikuti serbu seru yg diadakan oleh bukalapak atau shopee? Mereka menyediakan barang2 mewah dgn harga murah misal satu buah handphone seharga Rp12rb. Para peserta diminta melakukan pembayaran misal Rp12rb atau Rp 10rb untuk barang tersebut. Nanti akan diundi siapa yang terpilih menjadi pembelinya. Yg terpilih, harus melakukan konfirmasi alamat maks 3 hari, jika tidak dilakukan maka akan batal, Sementara yg tidak terpilih uang akan di kembalikan dalam bentuk saldo. Saya melihat tidak ada perjudian disini karena uang akan d kembalikan, pengundian hanya salah satu cara pemilihan pembeli. Juga tidak ada unsur jahalah karena barang jelas diketahui, dan pembeli juga jelas diketahui setelah diundi. Jadi tidak ada yg d rugikan dari pihak pembeli maupun penjual Hanya saja saya ingin tahu apakah akad seperti ini diperbolehkan (tidak melanggar rambu-rambu syariat)? Mirip seperti akad lelang barang tapi peminat harus bayar di muka duluan. Dan jika ternyata diharamkan, lantas bagaimana hukum barang yg telah didapatkan jika sudah terlanjur menang, karena tidak tahu hal tersebut diharamkan? Bolehkah tetap digunakan? Mohon jawabannya Jazaakallahu khairan katsiira..
(Muhammad Yusuf, Banjarmasin)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Prinsip dalam bisnis dianggap halal manakala memenuhi syarat berikut:
1) Tidak ada unsur riba
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 278-279)
2) Tidak ada manipulasi (gharar)
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”
3) Tidak ada unsur judi.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Jika melihat pada sistem transaksi di atas, tiga unsur itu tidak ada. Maka ia boleh dan halal. Yang berlaku adalah kaidah berikut:
الاصل فى المعاملات الدنيوية الاباحة
Prinsip dari sistem muammalah adalah boleh.
Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan