Pertanyaan:
Apakah Boleh Shalat Nafilah Sambil Duduk?
Jawaban:
Shalat nafilah berbeda dengan salat wajib.
Menurut para ulama bahwa berdiri merupakan rukun shalat wajib bagi yang tidak punya uzhur. Jika ia sanggup berdiri, namun shalat sambil duduk maka ia telah melewatkan salah satu rukun shalat. Jadi salatnya tidak sah
Sementara jika shalat nafilah, ia boleh shalat sambil duduk meski ia mampu bersiri. Hanya saja, dari sisi pahala ia hanya dapat separuh saja.
Ibu Qudamah pernah menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai bolehnya shalat sunnah sambil duduk.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
صلاة الرجل قاعداً نصف الصلاة
“(Pahala) shalatnya seseorang sambil duduk, separoh dari shalatnya seseorang (sambil berdiri)”. (HR. Muslim)
وعن عمران بن حصين قال: سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صلاة الرجل قاعداً فقال إن صلى قائماً فهو أفضل، ومن صلى قاعداً فله نصف أجر القائم، ومن صلى نائماً فله نصف أجر القاعد. رواه البخاري.
“Dari Umar binu Husain dia berkata, saya bertanya kepada Rasulullah saw terkait shalat seseorang sambil duduk. Beliau bersabda, “Jika ia shalat sambil berdiri, itu lebih utama. Jika ia shalat sambil duduk, maka pahalanya separoh dari seseorang yangshalat sambil berdiri. Barangsiapa yang shalat sambil tiduran, maka ia mendapat separuh pahala.” (HR. Bukhari).
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===============
Wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung.
SMS konfirmasi transfer: +201120004899
Web: almuflihun.com