Jama'ah:
Apakah dibolehkan shalat tahajud berjamaah?
Jawaban:
Shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilaksanakan selepas shalat isya, dan sebagian ulama seperti imam rafii menambahkan, dilaksanakan setelah tidur. Jika dilaksanakan sebelum tidur, dinamakan shalat lail saja. Namun Ibnu Arabi dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa shalat tahajud tidak harus tidur terlebih dahulu. Jika kita khawatir tidak dapat bangun malam, tidak mengapa shalat tahajud sebelum tidur, mengikuti pendapat Ibnu Arabi.
Adapun dalil dari shalat tahajud adalah firman Allah berikut ini:
وَمِنْ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَك عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’, Ayat: 79)
Dalil dari hadis nabi di antaranya hadis Ibnu Masúd ra. beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرِ سَوْءٍ»…هَمَمْتُ أَنْ أَقْعُدَ وَأَذَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku sholat bersama Nabi saw pada suatu malam. Nabi berdiri lama sekali sampai-sampai aku ingin melaksanakan sesuatu yang kurang baik. Maksud Ibnu Masu’ud adalah Aku ingin duduk dan meninggalkan nabi Muhammad saw.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Juga hadits Hudzaifah bin Al-Yaman, beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ
“Aku sholat bersama Nabi saw pada suatu malam. Waktu itu beliau membaca surat al-Baqoroh” (HR Muslim)
Menurut Imam Nawawi seperti yang dikutib daam kitab al-Majmu’ ala syarh al-Muhadzzab (juz 4, hal. 5), bahwa shalat Sunnah dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Shalat yang disunnahkan berjamaah yaitu shalat sunnah ‘ied, shalat gerhana, shalat istisqa’, dan shalat tarawih. Kedua, shalat yang tidak disunnahkan berjamaah, tapi jika dilaksanakan dengan cara jamaah, maka shalat tersebut tetap sah. Yaitu shalat selain dari bagian pertama di atas. Kesimpulannya, shalat tahajud, demikian juga shalat sunah lain seperti shalat dhuha, boleh dilaksanakan secara berjamaah. Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
===================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899