Siapa yang Berhak Mendapat Warisan dari Ibu?

Tanya: Assalamu’alaikum Saya mau bertanya, ibu saya mempunyai usah toko pupuk,anak ibu saya ada 6 tp 2 dr 6 anak tsb ada yg beda bapak,,pertnyaan

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum

Saya mau bertanya, ibu saya mempunyai usah toko pupuk,anak ibu saya ada 6 tp 2 dr 6 anak tsb ada yg beda bapak,,pertnyaan saya apakah jika ibu saya mewariskan usaha toko pupuk nya tsb k salah 1 anak nya apakah hasil usaha toko tsb harus d bagi bagi dengan anak yg lain nya,,sedangkan usaha toko tsb d bangun oleh bapak saya dan 2 orang anak yg beda bapak adakah hak untuk hasil toko tsb? Terima kasih (Desi Novitasari, Bogor)

Jawab:
Wa’alaikumsalam

Sebab seseorang mendapatkan waris ada empat. Pertama, karena nasab atau kekerabatan. Kedua, pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah. Ketiga, memerdekakan budak. yang keempat, karena beragama Islam.

Dari empat hal itu, yang sesuai dengan pertanyaan anda adalah terkait dengan kekerabatan dan hubungan darah. Jika ibu mempunyai harta, maka semua anak-anaknya itu akan mendapatkan warisan, apakah anak tersebut beda bapak atau satu bapak. Karena yang punya harta adalah ibu dan semua anak-anak punya jalur darah ke ibu.

Jika dulunya harta tersebut dibangun antara bapak dengan ibu, maka ketika bapak meninggal, harta harus dibagi dua dulu, yaitu harta bapak dan harta ibu. Anak yang dari bapak kandung, akan mendapatkan harta dari bagian dari hartanya bapak kandung. Sedangkan anak angkat, atau anak tiri, tidak dapat harta dari ayah tiri, karena anak tiri tidak punya jalur nasab atau jalur darah ke ayah tiri.

Singkatnya, yang mendapatkan waris adalah semua anak kandung dari ibu, meskipun beda bapak karena hartanya milik ibu. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post