Sistem Bagi Hasil dalam Islam

Tanya: Assalamu’alaikum Ustadz, saya ingin bertanya seseorang penjual tanaman meminta modal sebesar minimal 1 juta hingga 5 juta lebih kepada ibu dan tante saya. Penjual

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz, saya ingin bertanya seseorang penjual tanaman meminta modal sebesar minimal 1 juta hingga 5 juta lebih kepada ibu dan tante saya. Penjual tanaman tersebut menjanjikan jika sanggup memberi modal 1 juta akan memberi BAGI HASIL sebesar 50 ribu per minggu. Begitu pula jika lebih banyak maka dikalikan. Misal 2 juta bagi hasilnya 100 ribu per minggu, 5 juta bagi hasilnya 250 ribu dan seterusnya TANPA BATAS WAKTU. Begitu diberikan hasil tersebut kepada ibu dan tante saya yang memberikan modal tersebut kepada penjual tanaman. Penjual tanaman berjanji akan mengembalikan uangnya jika tidak sanggup memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan. Bagaimanakah hukum bagi hasil tersebut dalam Islam, Ustadz..?Terima kasih banyak atas jawabannya. (Denni Akasyah – Kota Tegal)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Boleh dan halal sistem bagi hasil seperti di atas. Hanya saja sebaiknya dalam bentuk persentase. Karena menjalankan bisnis itu bisa untung dan bisa juga rugi. Jika ditetapkan bagi hasilnya per minggu Rp 50.000, bagaimana jika usahanya sedang turun? Atau tidak dapat pemasukan sama sekali? Apakah bagi hasilnya tetap diberikan? Ini akan merugikan satu pihak, sementara dalam sistem bagi hasil harus sama-sama berbagi keuntungan dan juga berbagi kerugian.

Misalnya pemberi modal diberikan bagi hasil 50% dari keuntungan satu minggu. Selama satu minggu itu, pengusaha tanaman memperoleh keuntungan Rp 100.000, maka pemberi modal mendapat bagi hasil Rp 50.000.

Di minggu lainnya, pengusaha tanaman hanya untuk Rp 80.000, maka pemberi modal mendapat bagi hasil Rp 40.000. Begitu seterusnya. Sistem bagi hasil seperti ini lebih adil untuk kedua belah pihak.

Dalilnya sebagai berikut:

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Hasil itu sebagai ganti dari risiko rugi yang ditanggung”

Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama,

يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان

“Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau risiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah)

Dalam kaidah lain disebutkan:

الأصل فى المعاملات الاباحة

Prinsip dalam muamalat adalah boleh.

Selama perjanjiannya jelas dan bagi hasilnya jelas, silahkan saja sesuai kesepakatan bersama. Wallahu a’lam (Wahyudi Sarju Abdurrahim)

Related Post