Suami Ajak Pindah Rumah Saat Orang Tua Sakit, Saya Harus Bagaimana?

Tanya: Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi ustad, saya mau bertanya tentang hukum suami yg mengajak pindah rumah dari rumah orgtua saya. Diposisi lain orgtua saya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat pagi ustad, saya mau bertanya tentang hukum suami yg mengajak pindah rumah dari rumah orgtua saya. Diposisi lain orgtua saya sedang sakit. Bagaimana saya harus
menanggapi nya?
Terima Kasih ustad
Wassalamuallaikum. Wr. Wb (Arining Sunda, Kabupaten Bandung)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Taat dan berbakti kepada kedua orang tua adalah sebuah kewajiban. Di antara wujud berbakti itu tentu hormat dan merawat orang tua kita yang sudah lanjut. Tekati kewajiban ini berdasarkan pada firman Allah berikut:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ إِمَّا یَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَاۤ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَاۤ أُفّ  وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلا كَرِیما

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS al-Isra’ : 23)

وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ وَبِٱلۡوَ ٰ⁠لِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنࣰا وَبِذِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡیَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡجَارِ ذِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالا فَخُورًا

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” ( QS an-Nisa’ : 36)

وَوَصَّیۡنَا ٱلۡإِنسَـٰنَ بِوَ ٰ⁠لِدَیۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡن وَفِصَـٰلُهُۥ فِی عَامَیۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِی وَلِوَ ٰ⁠لِدَیۡكَ إِلَیَّ ٱلۡمَصِیرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (3. QS Luqman : 14)

Bagi suami, taat dan bakti kepada orang tua itu sifatnya mutlak selama orang tua tidak memerintahkan pada maksiat. Jadi tidak ada alasan apapun bagi seorang anak laki-laki untuk tidak berbakti kepada orang tua. Sementara untuk seorang anak perempuan, tatkala ia sudah menikah, selain berbakti kepada orang tua, dia juga wajib berbakti kepada suaminya. Hal ini karena suami sebagai kepala keluarga sebagaimana firman Allah berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [An-Nisaa’ : 34]

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Baqarah : 228]

Karena pentingnya taat dan berbakti kepada suami ini, Rasulullah saw sampai bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Bahkan dalam hadis lain disampaikan sebagai berikut:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” (HR. Ibnu Hibban)

Untuk kasus anda, apakah ada anak laki-laki yang selalu menemani orang tua Anda? Jika ada, maka anak laki-laki itu lebih wajib untuk merawat orang tua anda dan anda mengikuti suami Anda. Namun anda harus selalu memantau dan bersilaturrahmi untuk melihat orang tua Anda.

Jika tidak ada lagi yang merawat orang tua, silahkan musyawarahkan dengan suami anda, bagaimana jalan keluarnya. Karena bagi suami, mertua sesungguhnya adalah seperti orang tua kandung yang juga wajib baginya untuk taat dan mengabdi. Jika dia sampai melalaikan mertua, maka sama halnya melalaikan orang tua kandung. Dia telah melakukan dosa besar.

Prinsipnya, bicarakan baik-baik dengan suami anda. Barangkali ada jalan keluar terbaik demi maslahat keluarga. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post