Suami Melarang Istri Berjilbab, Bagaimana Sikap Istri?

Tanya: Assalamualaikum. Ustad saya mau bertanya.. apa yg harus saya lakukan ketika suami saya menginginkan saya tdk memakai kerudung ketika bersamanya ketika keluar rumah.Suami saya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum. Ustad saya mau bertanya.. apa yg harus saya lakukan ketika suami saya menginginkan saya tdk memakai kerudung ketika bersamanya ketika keluar rumah.Suami saya orang putih dan mualaf. Saya sudah menjelaskan wajib nya menutup aurat sbgai seorang muslimah tapi dia tdk mau mengerti..dan suami juga tdk mau menjalankan sholat dan puasa. Dan maaf ustad suami saya ini jg sdh beberapa x berzina alias berselingkuh dan skrg sdg terjadi..sedangkan saya msih sah menjadi istrinya.. mohon petunjuk nya..apakah dgn saya memilih perceraian adalah jalan terbaik bagi saya.?? Syukron atas penjelasan nya dan semoga allah sllu membalas kebaikan ustad dgn sgala kebaikan aamiin. (Aulia Sahara, Cikarang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Memakai jilbab hukumnya wajib sebagaimana firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Dalam ayat lain, Allah berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).
Dalil lain yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena ini merupakan sebuah kewajiban, maka harus dilaksanakan. Jika saat keluar rumah, suami meminta istri untuk melepas jilbab, hendaknya anda tidak menaatinya. Hal ini karena taat kepada suami dibatasi dengan taat kepada Allah. Jika suami memerintahkan kepada hal yang melanggar aturan Allah, maka taat kepada Allah yang harus didahulukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR Bukhari dan Muslim)

Anda cukup bersabar dan beri pengertian kepada suami Anda. Alhamdulillah suami anda adalah seorang muallaf. Pemahaman dia terkait Islam masih minim. Anda harus mempertahankannya dan banyak berdoa kepada Allah. Perceraian bukanlah suatu pilihan. Menjaga keimanan suami tentu lebih utama.

Anda bisa memodifikasi kerudung anda dengan model topi atau sesuatu yang sesungguhnya menutup rambut dan tidak melanggar hukum syariat. Hal ini banyak dilakukan oleh muslimah eropa ketika mereka menghadapi islamophobia. Pada akhirnya, jilbab atau kerudung modifikasi itu bisa diterima oleh masyarakat. Ia tetap syar’i, tapi tidak kentara jika memakai jilbab. Barangkali dengan ini suami bisa menerima. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post