Suami Meminta Pemberiannya Dikembalikan

Tanya: Assallamu’alaikum.. Saya ingin bertanya.. suami yang mengugat cerei istri apakah boleh suami menuntut barang yg sudah dikasih istri dipinta lagi contoh ya seperti hp

M. Muflih Hidayat

Presents 1913987 480

Tanya:
Assallamu’alaikum.. Saya ingin bertanya.. suami yang mengugat cerei istri apakah boleh suami menuntut barang yg sudah dikasih istri dipinta lagi contoh ya seperti hp yg dibeli suami untuk istri di pinta lagi, dan apa boleh istri tidak boleh bertemu anak ya.. makasih sebelum ya?? (Yuni Yanti Sarah, Depok)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Tidak diperkenankan meminta hadiah yang sudah kita berikan kepada orang lain termasuk mantan suami kepada mantan istrinya sebagaimana sabd nabi berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالعَائِدِ فِي قَيْئِهِ »

Dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat orang yang menelan kembali muntahnya.” (HR Bukhari).

Hanya orang tua saja yang boleh mengambil pemberian dia kepada anaknya sebagaimana sabda nabi berikut;

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فيَرْجِعَ فِيْهَا، إِلَّا الوَالِدَ فِيْمَا يُعْطِي وَلَدَهُ.

“Tidak halal bagi seorang laki-laki memberi hadiah atau hibah kemudian memintanya kembali, kecuali hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.” (HR Abu Daud).

Maka mantan suami tidak punya hak mebarik kembali hadiah dan pemberian yang telah ia berikan kepada mantan istrinya. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

M. Muflih Hidayat

M. Muflih Hidayat

Editor Tanya Jawab Agama 2019-2023

Tags

Related Post