Tanya:
Assalamu alaikum
Saya punya teman laki-laki sudah menikah dan punya tiga orang anak. dia sudah tidak mencintai istrinya lagi karena istrinya sering berselingkuh. Karena hal itu teman saya (laki-laki) akhirnya berkenalan dengan perempuan lain dan menjalin hubungan, sementara sang istri juga kembali kedapatan berselingkuh. Dia sudah meminta cerai dengan istrinya namun istrinya tidak mau. langkah apakah yang harus diambil? Terima kasih jawabannya. (Yudi, Bontang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Dalam Islam, segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan diikat dalam tali pernikahan yang sah. Hubungan apapun jika dilakukan di luar pernikahan, hukumnya haram, meski tidak sampai zina, namun dianggap mendekati zina. Apalagi sampai zina, tentu lebih diharamkan lagi. Dalilnya firman Allah berikut ini:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artiny: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32)
Jika zampai zina, hukuman di dunia sangat berat, yaitu jika belum menikah dicambuk sementara jika telah menikah dirajam hingga meninggal dunia. Dalilnya firman Allah berikut:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3)
Oleh karena itu, kedua pasangan baik suami atau istri, hendaknya saling menjaga kehormatan masing-masing. Jangan sampai menyakiti hati pasangannya. Jika pasangannya berbuat tidak baik kepada lawan jenis, maka nasihatilah, agar ia sadar dan bertaubat serta kembali ke jalan Allah. Jika istri sampai berzina, boleh bagi suami untuk menggugat cerai di KUA. Cerai, berada di tangan suami, bukan istri. Jika suami berkehendak, suami dapat melakukan cerai kapan saja dengan syarat, memang ada alasan yang jelas dan syar’iy, seperti istri yang berzina itu.
Saran saya, kepada suami atau istri, hendaklah saling komunikasi sesungguhnya dalam keluarga ada apa? Selesaikan secara baik-baik. Jika tidak bisa, undang perwakilan dari keluarga suami dan perwakialn dari keluarga istri untuk saling berembuk. Siapa tau ada jalan keluar.
Dalilnya sebagai berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa: 35)
Jangan mudah juga menuduh orang selingkuh (zina) kecuali ada 4 orang saksi yang benar-benar melihatnya. Jika tidak maka yang terkena hukuman adalah yang menyebarkan berita tersebut. Firman Allah:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur: 4)
Juga firman Allah berikut:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (QS. Nur: 23)
Maka jangan mudah menuduh zina. Hal ini sangat berbahaya dan dapat merusak hubugan keluarga. Namun jika benar salah satu pasangan zina dan tidak ada saksi, baik suami atau istri bisa ke pengadilan agama guna melakukan mula’anah yaitu satu sama lain saling bersumpah bahwa suaminya atau istrinya berzina dan siap dilaknat Allah. Dalilnya sebagai berikut:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 : 6-9]
Jika ini dilakukan maka keduanya harus diceraikan dan tidak ada lagi rujuk.
Untuk cerai sendiri, sesungguhnya merupakan hak suami, jika suami hendak menceraikan istrinya, maka ia harus pergi ke kantor pengadilan agama untuk meminta cerai. Istri juga punya hak khulu’ yaitu menggugat suami agar suami menceraikan istrinya dengan cara istri memberikan imbalan ke suami. Baik cerai atau khulu’ dua-duanya dibolehkan dan bagian dari syariat islam.
Hanya saja, cerai menjadi pilihan paling akhir dalam rumah tangga, jika semua cara yang telah dilakukan mengalami kebuntuan, karena dampak cerai akan menerpa semua keluarga termasuk di antaranya anak-anak. Oleh karenanya cerai menjadi hal halal yang paling dimurkai oleh Allah. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489