Suami Tidak Kerja Tapi Istri Ikhlas, Bagaimana Hukumnya?

Tanya: Assalamualaikum,, saya mau bertanya apa hukum ny jika suami tidak kerja tapi kami punya usaha salon wanita yg mana usaha ini saya yg atur,,

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum,, saya mau bertanya apa hukum ny jika suami tidak kerja tapi kami punya usaha salon wanita yg mana usaha ini saya yg atur,, tp saya sebagai istri ikhlas jika suami tidak kerja yg penting jalan kan ibadah mohon pencerahannya.

Jawab:
Wa’alaikum salam
Sesungguhnya hak nafkah ada pada suami sebagaimana firman Allah berikut ini:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Rasulullah saw bersabda:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

Kewajiban tersebut selalu melekat pada suami, kecuali jika istri merelakan maka kewajiban tersebut bisa gugur. JIka Anda rela suami tidak bekerja, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post