Suami Tidak Mau Punya Anak Namun Memilih Poligami

Tanya: Assalamu’alaikum ustad/ustadzah yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala.. Mohon izin untuk bertukar fikiran ustad. Saya seorang wanita karir yg memutuskan untuk menjadi ibu rumah

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum ustad/ustadzah yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala..
Mohon izin untuk bertukar fikiran ustad.
Saya seorang wanita karir yg memutuskan untuk menjadi ibu rumah tangga dan ikut suami tinggal ke luar kota, usia saya 31 tahun dan usia suami saya 46 tahun.
Saya sudah pernah hamil dan keguguran, dan saya ingin sekali kembali hamil dan mempunyai keturunan, namun suami saya enggan untuk memberikan nafkah batin kpd saya sudah 4 bulan lamanya. Juga enggan untuk mempunyai keturunan dg alasan ekonomi dan trauma atas keguguran dahulu, dan menyalahkan saya atas keguguran itu.
Tapi saya sedih sekali karena suami saya justru memilih poligami (menikah dengan mantan pacarnya seorang janda tua) setelah setahun menikah bersama saya, yang pd akhirnya kebutuhan nafkah lahir batin saya jd terabaikan, apalagi saya sekarang sudah tidak bekerja.
Saya sudah berdiskusi dg baik” kepada suami saya, namun tanggapannya selalu berujung pd konflik.
Ujung”nya beliau bilang tidak ridho kpd saya karena saya selalu bahas tentang hukum syariat dan poligami. Kadang suka ogah juga jika saya ajak beliau sholat.
Di luar itu, suami saya orang yg sangat baik dan romantis kpd saya. Beliau juga loyal terhadap keluarga dan teman temannya.

Mohon beri saya masukan ustadz/ah.
Barokallahu wa jazakallahu khairon

Wassalamu’alaikum warohmatullah. (Aisyah Nabila Shafa – Cirebon)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Pertama, anda harus bersyukur mempunyai suami yang sangat baik dan romantis. Anda juga harus bersyukur karena suami anda adalah orang yang loyal terhadap keluarga anda dan teman-teman anda. Hal ini sudah menjadi poin penting yang dapat menopang keharmonisan dan keutuhan keluarga.

Adapun soal poligami, adalah hal yang memang dibolehkan oleh hukum syariat selama suami tidak menyia-nyiakan hak istri. Terkait poligami, menurut para ulama ushul, bahwa poligami dibolehkan berdasarkan dua hal

Firman Allah berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Contoh langsung dari rasulullah saw.

Hanya saja, jika kita membaca kitab-kitab fikih atau tafsir, umumnya mereka sekadar mengatakan boleh (mubah) dan bukan sunnah atau mustahab. Imam Razi dalam tafsir Mafatihul Ghaib, ketika menafsirkan ayat surat An-Nisa di atas mengatakan bahwa seseorang jika dapat bersikap adil, silahkan poligami empat istri. Jika takut cukup dua saja, dan jika khawatir tidak dapat berbuat adil, maka cukup satu saja.

Para ulama, selain imam Razi, juga menyaratkan adil ketika menafsirkan ayat di atas. Ini artinya bahwa sikap adil, terutama dalam perbuatan dan nafkah, menjadi kunci utama.

Adapun terkait momongan, memang menjadi fitrah keluarga untuk punya momongan. Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk keberlangsungan pernikahan.
Anak adalah anugerah dari Allah sebagaimana firman Allah berikut:

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi : 46)

Anak juga menjadi tabungan bagi orang tua kelak. Karena semua amal manusia putus selain tiga perkara, salah satunya adalah anak yang shalih sebagaimana sabda Nabi berikut ini:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)

Untuk anda, tetaplah bersikap baik kepada suami. Taati auami karena surga istri ada di ridha suami. Ambil hati suami. Insya Allah jika anda melayai suami dengan baik, lama kelamaan hati suami akan luluh. Suami akan semakin rindu dan mencintai anda. Semoga Allah selalu memberikan keberkahan atas keluarga anda. Semoga Allah menjaga keluarga anda dunia akhirat. Amin. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post