Suami yang Dikabarkan Meninggal Kembali Lagi Tapi Istri Sudah Menikah, Bagaimana Status Istrinya?

Tanya: Assalamualaikum. Kisah nyata, seorang perempuan ditinggalkan suaminya kerja 9 tahun, dan dikabarkan suaminya meninggal. Istrinya nikah lagi dan bahagia. Suatu hari suami pertama yang

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum. Kisah nyata, seorang perempuan ditinggalkan suaminya kerja 9 tahun, dan dikabarkan suaminya meninggal. Istrinya nikah lagi dan bahagia. Suatu hari suami pertama yang dikabarkan meninggal datang, membuat semua orang terkejut termasuk si istri yang telah menikah lagi. Pertanyaannya, istri tersebut milik suami pertama atau kedua? Terima kasih. (Ummu Azizah – Bogor)

Jawab:
waalaikum salam. Sangat mungkin kejadian seperti yang ibu sebutkan di atas. Dalam fikih Islam, jika seseorang baik suami atau istri dianggap hilang, maka yang menentukan bahwa ia sudah dianggap meninggal atau tidak, adalah pengadilan.

Jika setelah dilaporkan ke pengadilan dan dinyatakan bahwa suami atau istrinya meninggal, maka statusnya dianggap sudah meninggal. Suami atau istri boleh menikah dengan orang lain.

Jika suami atau istri yang dianggap meninggal itu datang lagi dalam waktu lama, maka keputusan akan dikembalikan ke pengadilan lagi. Pengadilan akan mengecek, kemana saja orang tersebut dan mengapa tidak memberikan informasi. Karena meninggalkan pasangan dalam waktu lama dan tidak ada informasi, sementara dia tidak ada uzur untuk itu, ia dosa besar. Baik suami atau istri, yang meniggalkan rumah tadi, bearti telah meninggalkakn hak dan kewajibannya dalam waktu yang lama.

Meninggalkan hak dan kewajiban itu, sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pengadilan untuk menjatuhkan talak. Prinsipnya, jika suami atau istrinya datang lagi, segera adukan ke Pengadilan Agama. Nanti pengadilan yang akan memutuskan. dalam kaidah ushul dikatakan:

حكمُ الحاكمِ يرفعُ الخلافَ

Keputusan pengadilan, dapat menghilangkan risiko perselisihan yang lebih besar. Kaidah ini berdasarkan ayat berikut:

Allah berfirman dalam surat Al-Anfal: 46:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Dan taatlah kalian kepada Allah dan janganlah kalian saling berselisih, karena akan menyebabkan kalian akan menjadi lemah dan hilang kekuatan, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

Apapun keputusan pengadilan, harus diterima oleh kedua mempelai. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post