Sudah Punya Suami Tapi Ibu Melarang Pindah Rumah, Bagaimana?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustad , saya ingin bertanya … Saya sudah menikah 2 tahun ini . Dan saya tinggl bersama ibu saya …. Pertanyaannya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad , saya ingin bertanya … Saya sudah menikah 2 tahun ini . Dan saya tinggl bersama ibu saya …. Pertanyaannya …. Disni saya ingin beljr mandiri ustad tp ibu saya tidak setuju bila saya keluar rmh atau kos atau kontrak pdhal saya ingin bljr mandiri ustad. Tp ibu saya jwbannya malu maluin Kakak kakak aja GK ada yang kos . Dan saya Dsni anak trkhir ustad . Ibu sllu bilang km anak trkhir harus manut ibu. Padahal saya sudah ada suami . Dan suami sllu kena imbas jelek karna ibu sllu dengan keras kepalanya. Gimana y ustad agar ibu ngertiin posisi saya Sdh menikah. Trmksh. (Lia Puji Astuti – Demak)

Jawab:
Waalaikum. Ketika seorang perempuan sudah menikah, maka sesungguhnya ia sudah menjadi milik suaminya. Yang menjadi kepala rumah tangga adalah suaminya, bukan ibunya. Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [An-Nisaa’ : 34]

Oleh karena itu, suami mempunyai hak atas isterinya yang harus senantiasa dipelihara, ditaati dan ditunaikan oleh isteri dengan baik. Karena dengan ketaatannitu, dapat mengantarkan istri ke surga, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [HR Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,

وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ: اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا؛ اَلَّتِي إِذَا غَضِبَ جَائَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِيْ يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau riHushain (HR Ibnu Hibban)

Dari Hushain bin Mihshan, bahwasanya saudara perempuan dari bapaknya (yaitu bibinya) pernah mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena ada suatu keperluan. Setelah ia menyelesaikan keperluannya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab, “Sudah.” Beliau bertanya lagi, “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi (haknya) kecuali yang aku tidak mampu mengerjakannya.” Maka, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.

“Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya karena suamimu (merupakan) surgamu dan nerakamu (HR. Thabrani)

Jadi sesungguhnya, ibu tidak boleh mencampuri urusan anak perempuan yang sudah menikah. Ibu harus merelakan anaknya tersebut diurus oleh laki-laki lain. Karena surga seorang anak perempuan yang sudah menikah, berada di telapak kaki suaminya.

Untuk anda, semestinya lebih mendahulukan perintah suami dari ibu anda. Meski demikian, anda tidak boleh menyakiti hati orang tua. Untuk itu, komunikasi kan yang baik dengan orang tua anda. Sampaikan bahwa anda sekarang sudah bersuami dan yang tanggung jawab bagi diri anda adalah suami anda. Semoga dengan komunikasi yang baik, orang tua anda menyadari. Wallahu a’lam . (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post