Tanya:
Assalamualaikum wr.wb.
Sebelumnya mohon maaf ustad
Saya mau bertanya
Saya sudah melakukan zina dan saya ingin segera menikah dengan pelaku zina tersebut, apakah nantinya setelah menikah di anjurkan untuk tinggal bersama atau bagaimana ustad?? (Hamba Allah – Tegal)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Adapun dalilnya terdapat dalam surat Al Isra ayat 32 berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Allah SWT berfirman di dalam Al Quran surat An-Nur ayat 3:
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, – (al-Furqân/ 25:68-69)
Untuk siapapun yang telah melakukan zina, agar bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Anda tidak perlu menceritakan perbuatan anda kepada siapapun dan biar Anda dan Allah saja yang mengetahui.
Perintah taubat terdapat dalam firman Allah berikut:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)
Allah subhanahu wata’ala juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (QS. At Tahrim: 8)
Jadi, sebelum menikah, yang paling wajib anda lakukan adalah bertaubat dan berjanji tidak mengulangi lagi. Jika anda sudah siap menikah, maka bersegeralah menikah. Jangan ditunda dengan alasan apapun. Menikah itu sederhana dan tidak memberatkan. Yang memberatkan adalah tradisi seperti harus pesta atau mahar mahal, padahal secara agama tidak harus seperti itu.
Jika anda sudah menikah, maka status sudah menjadi suami istri. Jika sudah menjadi suami istri, sudah ada hak dan kewajiban sebagai suami istri. Tentu kebiasaan suami istri adalah tinggal bersama supaya tujuan dari pernikahan yaitu mempunyai keturunan yang shalih shalihah dapat terwujud.
Semoga Allah selalu bersama kita dan melindungi kita dari godaan setan. Semoga anda dapat mewujudkan tujuan pernikahan yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perbanyaklah istigfar dan serahkan segala persoalan kepada Allah. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)