Tanya:
1. Bagaimana memahami penggalan dari Hadits Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma, tentang memandikan Janazah sbb: . اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَضِعِ الْوُضُوْءِ مِنْهَا “Mulailah dari anggota badan sebelah kanan dan bagian badan yang dibasuh saat wudhu.” (janazah diwudhukan atau cukup dimandikan yang dimulai dari bagian kanan anggota wudhunya).
2. Yang memandikan janazah apa ada tuntunan membaca niat sebelum memandikannya. Terimakasih.
(Amirul Muslihin, Blitar)
Jawab:
Hukum memandikan jenazah wajib kifayah sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut:
اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara….” (HR. al-Bukhari )
تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها
“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berikut ini:
رَجَعَ إِلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ مِنْ جَنَازَةٍ بِالْبَقِيْعِ، وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي، وَأَقُوْلُ :وَارَأْسَاه .فَقَالَ :بَلْ أَنَا وَارَأْسَاه مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali kepadaku setelah mengantarkan jenazah ke Baqi’. Ketika itu aku merasakan sakit pada kepalaku, maka aku katakan, “Aduh, kepalaku sakit.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Aduh, aku juga sakit kepalaku. Tidak bermudarat bagimu, seandainya engkau meninggal mendahuluiku, aku akan memandikan jenazahmu, mengafanimu, menyalatimu, lalu menguburkanmu.” (HR. Ahmad)
Adapun wudhu dan memulai dari kanan, sebagaimana termuat dalam kitab Matan Akhsharil Mukhtasharat sifatnya anjuran (sunnah).
Apakah yang memandikan harus niat? Tentu. Karena semua amal perbuatan harus disertai dengan niat sehingga apa yang kita lakukan mendapatkan pahala di sisi Allah. Niat tidak ada lafalnya, cukup dalam hati, bismilah niat memandikan jenazah sebagai ibadah karena Allah. Dalil terkait niat sebagaimana sabda nabi Muhammad saw berikut ini:
ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489