Tanya:
Assalamu’alaikum pak ustadz, saya mau nanya pak, misalnya ada seorang muslim, orangnya rajin ibadah, selalu ngaji, intinya sangat taat agama, tapi di tangannya ada tato, kalo menurut ajaran islam kan gx boleh bertato, contoh pemain bola profesional namanya Mesut Ozil, dia kan sangat taat terhadap agama, dia juga kemarin ikut membela Uighur, tetapi Ozil memiliki tato di lengan kirinya, berarti amalannya diterima atau tidak diterima pak ustadz??? Sekian pertanyaan dari saya Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh. (Fakhri Cahyo, Purbalingga)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Tato diharamkan dalam Islam dengan dalil berikut:
عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ
Dari Abu Juhaifah beliau berkata, ”Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa). [HR. Al-Bukhâri)
Jika tato terletak di anggota badan yang wajib terkena wudhu, sementara ia menghalangi kulit dari terkena air, maka wudhunya tidak sah. Jika wudhu tidak sah maka shalatnya tidak sah.
Jika di selain anggota wudhu, maka ia berdosa karena tatinya itu. Adapun amal lainnya, diterima atau tidak menjadi kekuasaan Allah. Bila Allah berkehendak, amal baiknya diterima dan jika Allah tidak berkehendak, amalnya tidak diterima.
Ia berdosa karena tatonya itu saja. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)