Tanya:
Assalamu’alaikum ustad.
Saya sering mengikuti sekaligus menyaksikan seorang imam di Masjid Muhammadiyah khususnya di tempat saya pada saat masih hari lebaran baik idul fitri maupun idul adha, di setiap setelah selesai sholat fardu yang lima waktu imam langsung memimpin takbiran. Kalo ga salah Imam dulu pimpin takbir sampai selesai baru kemudian bersama sama diikuti makmum begitu seterusnya selama 3 kali.
Pertanyaan saya apakah ini memang sudah sesuai ustad dengan tuntunan sunnah, kalo boleh berikan alasan dalilnya? Afwan.????
Jawab:
Membaca takbiran, pada 10 hari bulan dzulhijjah dan 3 hari tasyrik, atau pada hari raya idul adha memang disyariatkan.
Dalilnya firman Allah berikut:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur” [Al-Baqarah/2 : 185]
Firman Allah Swt tentang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari tasyriq sebagaimana berikut:
لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” [Al-Hajj/22 : 28]
Dan firman Allah Azza wa Jalla.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma’dudat (yang berbilang)” [Al-Baqarah/2: 203]
Apakah boleh membaca berjamaah, dengan dipimpin imam shalat?
Hukumnya boleh. Dalilnya adalah ayat-ayat di atas. Jika kita perhatikan, perintah untuk berdzikir, menggunakan dhamir mukhathab (jamak/ antum) yang artinya “kalian semua”.
وَلِتُكَبِّرُوا
Agar kalian semua bertakbir
وَيَذْكُرُوا
dan agar kalian berdzikir (mengingat Allah)
وَاذْكُرُوا
agar kalian berdzikir (mengingat Allah)
Selain dhamir mukhatab (jamak), juga sifatnya mutlak, dan tidak ada ikatan (qayad) tertentu yang memberikan keterangan harus dilakukan secara sendiri-sendiri. Dari sini maka takbiran berjamaah pada sepuluh bulan dzulhijjah dan hari-hari tasyrik, hukumnya boleh.
Wallahu a’lam.