Talak dengan Syarat

Tanya: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… Saya suami dengan 2 orang anak ingin bertanya… Apakah sudah sah jatuh talak jika seorang suami berkata kepada istri.. “Nanti saya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Saya suami dengan 2 orang anak ingin bertanya…
Apakah sudah sah jatuh talak jika seorang suami berkata kepada istri..
“Nanti saya jual mobil terus akan kuberi engkau 20 juta… itu syarat kita cerai” Namun pada kenyataannya hny mobil saja yg dijual tapi uang 20 juta tidak diberikan
Terima kasih atas pencerahannya. (Suryadi – Palembang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ

Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Jenis-Jenis Talak

Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Atau “Nanti saya jual mobil terus akan kuberi engkau 20 juta… Setelah itu kita cerai”

Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, “kita pisah, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu” dan lain-lain.

Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.

Untuk Kasus Anda

Dengan bahasa anda tadi, masuk kategori talak muallaq, yatu talak dengan syarat tertentu. Jika boleh terjual, maka suami harus memberikan uang 20 juta ke istri dan istri diceraikan. Karena terkait ucapan talak, memang harus hati-hati. mengucapkan talak baik bergurau atau serius, akan jatuh talak. Dalam sebuah hadis dikatakan:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Maksudnya: Tiga perkara yang seriusnya dianggap bersungguh-sungguh dan gurauannya dianggap bersungguh-sungguh, iaitu, nikah, cerai, rujuk semula (selepas talak). (HR. Abu Daud)

Saran

Saran kami, mintalah fatwa dari Kantor Pengadilan Agama. Hal ini untuk memberikan kejelasan mengenai status anda. Semoga keluarga anda selalu mawaddah dan rahmah serta bahagia dunia akhirat. Amin. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post