Tanya:
Pak ustadz sya mau tanya, suami saya berkali kali ingin menceraikan sya selama ini hanya lewat pesan yg bertuliskan kita hidup masing2 saja, pernh juga lewat lisan dgn kiasan kamu pulang saja kerumah orang tua mu, sering kali suami saya seperti itu, dan sekarang suami saya bilang kata cerai ,lalu dia hanya bilang bit (seolah menarik kata2 y tadi), apakah sudah jatuh talaq ustad, jujur saya bingung sya takut hubungan ini sudah haram. (Vita Rizkia, Cirebon)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”.
Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.
Sesungguhnya jika suami mengatakan talak, meski lewat pesan WA, selama itu benar maka talaknya jatuh. Hal ini sebagaimana hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk (HR. Abu Daud).
Hanya hukum di indonesia, talak baru jatuh mana kala ditetapkan oleh pengadilan agama. Jika suami mengatakan kata cerai atau talak tapi tidak resmi di pengadilan, maka secara administrasi kenegaraan, belum dianggap sah.
Jika suami anda telah mengatakan kata talak atau cerai, atau ungkapan metafora yang maknanya sudah dipahami sebagai talak, hendaknya pergi ke Pengadilan Agama dan minta fatwa dari Pengadilan Agama. Keputusan pengadilan yang akan menentukan, apakah anda telah talak atau belum. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)