Tanya:
Assalamualaikum, Afwan sya mau tanya ustad mengenai talfiq antar Mazhab dan bagaimana hukumnya serta bagaimana Muhammadiyah khususnya majelis Tarjih menanggapi tentang talfiq tersebut dan apakah antum bisa memberikan saran mengenai buku/kitab yg bisa menjadi bahan referensi bacaan mengenai talfiq bagi para mahasiswa pemula yg mempelajari tentang syari’ah.
(Edy Masnur Rahman, Yogyakarta)
Jawab:
Talfiq maksudnya adalah mencampuradukkan pendapat imam madzhab dalam satu persoalan fikih. Contoh satu persoalan fikih adalah wudhu. Dalam wudhu, anda menggunakan madzhab syafii, namun terkait dengan hukum pembatalan wudhu, anda menggunakan madzhab hanafi.
Para ulama, umumnya melarang talfiq, karena mengacaukan sistem ijtihad. Maksudnya adalah bahwa dalam berijtihad, membutuhkan metodologi (ushul fikih) tertentu. Setiap ulama mempunyai metodologi sendiri.
Antara Imam Hanafi dengan Imam Maliki berbeda, demikian juga dengan Imam Syafii dan Imam Ahmad, metodologinya berbeda. Perbedaan metodologi itu, terkadang berimplikasi kepada hasil ijtihad yang berbeda. Jadi, hasil ijtihad tadi, bisa dipertanggungjawawkan secara ilmiah dengan metodologi yang telah diletakkan oleh para imam.
Jika satu paket fikih digabung-gabung antar ijtihad, akan mengacaukan sistem ijtihad. Fikih, sebagai hasil ijtihad, pada akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demi menjaga pertanggungjawaban secara ilmiah ini sesuai dengan ijtihad dan metodologi tadi, maka para ulama membuat etika fikih, yaitu melarang talfiq.
Bagaimana dengan Muhammadiyah? Muhammadiyah tidak melakukan talfiq, tapi tarjih. Apa bedanya? Talfiq langsung mencampuradukkan hasil fikih sehingga kebenaran fikih tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sementara tarjih, mempunyai landasan metodologi tersendiri. Hasil dari tarjih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tarjih dalam etika fikih dibolehkan dan istilah tarjih masuk dalam salah satu sub metodologi ijtihad (ushul fikih).
Jadi apa yang dilakukan Muhammadiyah masih dalam kerangka ijtihad yang dibolehkan. Bukan talfik yang dilarang oleh para ulama. Wallahu a’lam.