Teman Pinjam Ke Bank dan Saya Kerjasama Dengan Dia, Apakah Kena Riba?

Tanya: Teman saya mengambil uang dibank untuk usahanya, Dan ia usaha pakaian ,saya ditawari untuk menjualnya apakah saya juga ngeriba? (Nurhikma, Gowa) Jawab: Wa’alaikum salam

Admin

[addtoany]

Tanya:
Teman saya mengambil uang dibank untuk usahanya, Dan ia usaha pakaian ,saya ditawari untuk menjualnya apakah saya juga ngeriba? (Nurhikma, Gowa)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Pada dasarnya jual beli adalah halal sebagaimana firman Allah berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)

Juga firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rekan Anda yang pinjam uang dari bank, dan untuk berbisnis insya Allah halal. Jika anda ikut dan bergabung dengannya, insya Allah tidak ada masalah dan halal. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post