Tentang Suami yang Berzina dan Talak Bersyarat

Tanya: Assalamualaikum.. saya mau bertanya.. tentang masalah talak 3.. suami suka selingkuh dan berzinah dan sering ketahuan saya.. dan terakhir dia bersumpah dan berjanji kalau

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum.. saya mau bertanya.. tentang masalah talak 3.. suami suka selingkuh dan berzinah dan sering ketahuan saya.. dan terakhir dia bersumpah dan berjanji kalau dia tidak akan lagi berzinah dan apabila dia melanggar sumpah dan janjinya maka jatuh lah talak 3.. dan ketahuan lgi oleh saya mellui foto dan video dan dia berkelit kalau itu video lama sedangkan bukti2 membuktikan kalau itu terjadi sesudah dia mengucapkan sumpah.. Bagaimana menurut pandangan islam apakah sudah jatuh talak .. terimakasih.. wassalam. (Saudah Assami, Banjarmasin)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Zina adalah perbuatan haram dan dosa besar yang harus dihindari. Hukuman bagi pelaku pezina sangat berat yaitu bisa didera 100 kali bagi yang belum menikah dan dirajam hingga meninggal bagi yang sudah menikah. Terkait hal ini Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra: 32)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “. (QS. An-Nur ayat 2)

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman“.  (QS. Al-Furqon: 68-70)

Meski demikian, kita tidak boleh menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Bukti di sini bukan sekadar foto atau video, namun benar-benar melihat ia berzina. Adapun foto dan video, tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Hal ini karena zina terkait dengan kehormatan sehingga buktinya harus persaksian. Larangan ini disebutkan dalam firman Allah berikut:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” [QS. An-Nuur: 4]

Kecuali jika suami istri melakukan mula’anah atau bersumpah di depan pengadilan bahwa istri menyaksikan suami berzina dan dia tidak bohong dengan tuduhannya. Jika bohong maka dia siap dilaknat. Demikian juga suami bersumpah di depan pengadilan bahwa ia tidak berzina. Jika bohong maka dia siap dilaknat Allah. Jika terjadi mula’anah, maka keduanya harus diceraikan dan setelah itu tidak ada rujuk sama sekali.

Talak yang mensyaratkan bahwa jika zina lagi maka ia jatuh talak, namanya talak muallaq atau talak bersyarat. Jika tuduhannya benar dan ada saksinya, maka otomatis talak jatuh. Jika tidak, maka talak tidak jatuh. Adapun kasus ibu, karena ibu tidak melihat sendiri suami berzina dan hanya berpatokan pada foto atau video, dan apalagi suami menolak dan tidak mengakui, maka talak tidak jath. Ia masih suami ibu. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun  ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)

Related Post