Tanya:
Ustadz, mohon penjelasan tentang sujud tilawah.
Beberapa waktu lalu saya jadi makmum di sebuah masjid. Ketika baca surat tertentu, imam langsung sujud dan makmum ikut sujud. Saya tanya ke jamah lain, katanya itu namanya sujud tilawah. Nah saya mohon penjelasan, soal tuntunan dan bacaan sujudnya seperti apa? Terimakasih. abdullah
Jawab:
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat sajdah, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah.
Adapun hukum asal melakukan Sujud Tilawah adalah sunah, berdasarkan hadis berikut:
أنه صلى الله عليه وسلم كان يقرأ القرآن فيقرأ السورة فيها سجدة فيسجد ، ونسجد معه حتى ما يجد بعضنا موضعا لمكان جبهته
Artinya: “Sungguh Nabi saw membaca alquran, beliau membaca surah yang terdapat ayat sajdah lalu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud, hingga sebagian dari kami tak mendapat tempat untuk bersujud” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara, terdapat hadis lain yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah membaca ayat terkait sujud tilawah. Namun beliau tidak sujud. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Tsabit sebagai berikut:
قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
Artinya: “Aku pernah membacakan pada Nabi Saw. surat Annajm, namun (tatkala bertemu pada ayat sajdah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Umar bin Khatthab pernah membaca ayat sajdah di surah Annahl, namun beliau tidak melakukan sujud tilawah. Beliau berkata;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya: “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajdah, barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” (HR. Bukhari)
Karena ada hadis yang menyatakan beliau sujud, dan ada pula hadis lain yang menyatakan bahwa beliau tidak sujud, ini menunjukkan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah. Hanya perlu dicatat bahwa tatkala dalam shalat, jika imam melakukan sujud tilawah maka makmum harus mengikuti imam.
Sebaliknya jika imam tidak melakukan sujud tilawah, maka makmum juga harus mengikuti imam. Hal ini, karena imam harus diikuti oleh makmum sebagaimana hadis berikut ini:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
Artinya: “Dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun bacaan sujud tilawah, sama dengan bacaan sujud shalat, yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
Artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim)
Atau bacaan berikut ini:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
Artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899