Tanya:
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau bertanya dulu ortu saya pernah diberikan uang oleh adiknya.. pada saat itu adik ortu bilang ada rezeki lebih untuk kakaknya.. beberapa tahun kemudian adik ortu tersebut meminta uangnya dikembalikan.. bagaimana solusi mengahadapi orang yang seperti itu. (Dini Nur – Garut)
Jawab:
Waalaikum salam. Meminta kembali barang yang sudah diberikan kepada orang lain tidak dibolehkan. Hal ini sesuai dengan hadis nabi berikut:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ، كَالْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
“Orang yang mengambil kembali hibahnya seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahnya.” (HR. al-Bukhari no. 2589 dan Muslim)
Jika ia meminta agar uang dikemblikan, maka orang yang diberi tidak punya kewajiban mengembalikan barang tersebut. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)