Tidak Memberi Tahu Harga Modal dalam Jual Beli, Apakah Boleh?

Tanya: Assalamualaikum wr wb Ustadz, teman2 saya sering meminta belikan barang kepada saya, lalu saya akan menjualkan secara kredit kepada mereka dengan menarik keuntungan Misalnya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum wr wb Ustadz, teman2 saya sering meminta belikan barang kepada saya, lalu saya akan menjualkan secara kredit kepada mereka dengan menarik keuntungan Misalnya hp, ketika mereka ingin hp merk A, mereka akan bertanya kpd saya, berapa harga hp tsb (harga standar toko)/bukan harga dari saya Lalu saya akan menginfokan harga toko sebenar2nya, yang berlaku umum. Ketika deal, barulah saya akan membelinya. Di toko, saya akan diberikan potongan harga, karena saya sudah berlangganan. Potongan harga ini tidak akan diberikan kepada orang umum, kecuali kepada pelanggan tetap seperti saya Ketika barang sudah di saya, barulah saya menginfokan harga saya Keuntungan yg saya ambil saya hitung dari harga umum yang teman saya ketahui. Saya tidak memberitahu bahwa saya mendapatkan potongan harga dari toko. Sehingga, keuntungan saya selain mendapatkan potongan harga dari toko, saya juga mengambil untung dari penjualan barang secara kredit. Ketika teman sy berminat/jadi beli, saya akan menjual kpdanya, jika tidak jadi beli tidak masalah, barang tetap milik saya. Apakah ini termasuk berdusta dalam berdagang ustadz? Karena saya tidak memberitahukan perihal potongan harga tsb. Saya takut kelak tidak akan diajak bicara oleh Allah Ta’ala, seperti hadits yang pernah saya dengar. Mohon solusinya ustadz. Selain itu saya pernah mendengar bahwa hutang itu dibenci Allah Ta’ala, apakah perbuatan saya yang menghutangkan ini dibenci juga? Terimakasih Wassalamualaikum wr wb. (Milanne, Kutai Timur)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Prinsip jual beli adalah halal sebagaimana firman Allah berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)

Kehalalan jual beli mengandung tiga syarat, yaitu tidak mengandung unsur riba, judi dan juga penipuan. Selain itu, dalam jual beli juga harus saling ridha sehingga tidak ada dari salah satu penjual atau pembeli yang merasa dirugikan atau terpaksa. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُوَاْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مّنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [QS. An-Nisaa’ : 29]

Selama Anda membeli barang dengan uang anda, dan orang tersebut akan membeli barang dari anda, maka barang yang anda jual dan keuntungan, sepenuhnya menjadi hak anda. Jika anda mendapatkan harga khusus dari toko langganan anda, itu adalah bagian dari rezeki Anda. Apakah pembeli harus tahu keuntungan anda dari mana? Itu menjadi hak anda. Anda bisa memberi tahu atau tidak. Hal ini, karena posisi anda adalah penjual.

Intinya, penjualan anda halal dan tidak riba. Karena apa yang anda jual adalah barang yang resmi milik anda. Anda berhak juga untuk menjualnya secara kontan atau kredit. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post