Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabawakatuh ustad
Teman saya tidak sengaja makan di Rumah Makan yang menunya ada Babi, kata orang dikampung dia harus segera dimandikan, bagaimana hukumnya? Apakah dia perlu dimandikan atau diapakan? (Delfian Thanta – Bolaang Mongondow Selatan)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Babi diharamkan sebagaimana firman Allah berikut:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Jika ia makan babi dengan sengaja, maka ia berdosa. Namun jika tidak sengaja, dan tidak tau, maka tidak dosa. Ia cukup banyak beristigfar.
وعن ابن عباس – رضي الله عنهما – قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان، وما استكرهوا عليه حديث حسن، رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuberkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Sesungguhnya Allah memaafkan perbuatan umatku karena kekeliruan mereka, lupa atau sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”(HR Ibnu Majah dan Baihaqi )
Makan Babi Tapi Tidak Tahu
Jadi, selama ia makan daging babi karena ketidaktahuannya, maka ia termasuk orang yang dimaafkan dan ia tidak perlu dimandikan. Cukup beristigfar saja. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
=============
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569