Tanya:
Ustadz, saya ini sedang sakit (gejala kanker) dan harus minum obat, tapi saya mau puasa mutih. Pertanyaannya, apakah saat puasa mutih boleh minum obat? (Hanik Maria Ulfa – Boyolali)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Puasa itu menahan lapar dan haus serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar sampai tenggelam matahari.
Puasa baik wajib atau sunnah, tidak boleh ada makanan atau sesuatu yang masuk ke dalam rongga tenggorokan karena ia membatalkan puasa.
Jika anda sakit, anda tak perlu puasa sunnah. Bahkan jika anda sakit, anda boleh tidak puasa ramadhan. Namun ketika sudah sembuh, anda mengganti puasa di lain hari (qadha).
Hal ini sesuai dengan firman allah berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Jadi anda tak perlu puasa dulu. Minumlah ibat sesuai petunjuk dokter. Semoga allah sembuhkan penyakit anda. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)