Uang Halal Tercampur Uang Haram, Harus Bagaimana?

Tanya: Saya dapat uang. dan setelah beberapa waktu saya baru sadar uang halal saya tercampur dengan uang haram saya. apa yang harus saya lakukan? apakah

Admin

[addtoany]

Tanya:
Saya dapat uang. dan setelah beberapa waktu saya baru sadar uang halal saya tercampur dengan uang haram saya. apa yang harus saya lakukan? apakah membuang uang tersebut? sedangkan yg salah memberikan, kalo saya mengembalikan dan menjelaskannya saya bingung krn kejadian sudah lama. (Efan Azizi – Purwokerto)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Allah memerintahkan kita untuk makan dari harta yang halal sebagaimana firman allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Wahai sekalian para Rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan [QS. Al-Mukminûn/23:51]

Allâh juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik dari rezeki yang Kami berikan kepada kalian” [QS. al-Baqarah/2:172].

Sebagaimana rasulullah saw memberikan peringatan keras kepada kita jika sampai terjatuh makan makanan yang diharamkan.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. [HR. Ibn Hibban]

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. [HR. Tirmidzi]

Jika anda terlanjur makan makanan yang diharamkan, maka anda harus bertaubat. Jika anda benar-benar bertaubat, maka allah akan menerima taubat anda.
Allah ta’ala berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (QS. At Tahrim: 8)

Bukti pertaubatan itu adalah anda mengembalikan harta yang telah anda dapatkan tersebut kepada pemiliknya. Atau anda minta maaf dan minta dihalalkan kepada orang yang telah anda zhalimi atau makan hartanya.

Jika anda telah lupa dari siapa anda mengambil harta tersebut, maka sedekahkan sebesar harta yang anda ambil dan diniatkan untuk orang yang anda zhalimi. Semoga dengan ini, Allah membersihkan harta anda. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post