Tanya:
MEMBATALKAN MASUK SEKOLAH BARU, UANG PENDAFTARAN HANGUS, Bagaimanakah hukumnya?? (M. Huda, Yogyakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Terkait uang pendaftaran yang hangus, sesungguhnya bergantung pada akad/peraturan lembaga pendidikan bersangkutan. Jika sudah menjadi aturan dan disetujui oleh pendaftar, maka tidak masalah. Uang yang hangus itu halal, karena biasanya telah digunakan untuk proses administrasi.
Terkait aturan yang telah disepakati bersama tersebut, sesungguhnya bagian dari akad atau janji yang harus ditepati.
Dalilnya sebagai berikut:
الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنْقُضُونَ الْمِيثَاقَ
(yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Intinya akad tersebut dibolehkan dan bukan hal terlarang. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===
Sisihkan Rp 100.000 untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489