Tanya:
Assalamualaikum ustadz, apabila seorang menantu merelakan hutang mertuanya karna Allah Swt (mengharapkan pahalaNya) , tapi bagaimana dengan mertua tsb (diakhirat / hitungan hutangnya)? karna kami menyayangi orang tua tsb. Dan bagaimana apabila orang tua berhutang kembali? Apakah perlu sbg anak kami beritahu ttg hutang dalam agama dan ttg beliau memiliki harta simpanan tapi masih berhutang apakah perlu kami menginformasikan sesuatu?
Jawab:
Membayar utang adalah sebuah kewajiban sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad)
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki utang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya utang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud)
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. Ibnu Majah)
Hanya untuk mertua, sebagai bakti kita kepada mereka, maka baikya utang tersebut dibebaskan. Hal ini karena mertua, juga merupakan orang tua kita. Jika kita membebaskan hutang mertua, atau hutang siapa saja kepada kita, maka pahala kita adalah naungan Allah taala kelak di ahirat, sebagaimana hadis nabi berikut:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim)
Anjuran untuk membebaskan atau memaafkan hutang juga disebutkan dalam firman Allah berikut ini:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280).
Selama kita belum memaafkan atau membebaskan utang tersebut, maka ia tetap mempunyai tanggungan sampai kelak di ahirat. Namun jika kita telah membebaskannya, maka orang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai tanggungan utang. Di akhirat ia telah terbebas dari lilitan utang. Bagi yang memaafkan, pahalanya sangat besar, yaitu naungan Allah di akhirat. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)