Wajibkah Muslim Mendirikan Keamiran?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Mohon ijin bertanya pak Ustadz. Tentang suatu majelis yang mengklaim bahwa keislaman seseorang tidak sah bila tidak mendirikan suatu keamiran/keimaman dan

Admin

[addtoany]

Masjid

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon ijin bertanya pak Ustadz.
Tentang suatu majelis yang mengklaim bahwa keislaman seseorang tidak sah bila tidak mendirikan suatu keamiran/keimaman dan harus berbaiat kepada Amir/Imam tersebut. Selain mereka dihukumi kafir.
Mereka memakai dalil, tidak halal hidup seseorang bila salah satunya tidak diangkat menjadi seorang pemimpin”.

Apakah ini termasuk akidah takfiri juga?

Mohon pencerahan.
Jazakallahu khairan

Jawab:
Wa’alaikum salam

Syarat sahnya Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, percaya dengan rukun Islam dan rukun iman. Jika ia ingkar dari rukun Islam dan iman maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Adapun bai’at, sama sekali bukan menjadi syarat atau rukun sah tidaknya seorang menjadi muslim.

Memang banyak hadis yang menerangkan tentang bai’at, di antaranya adalah sebagai berikut:

مَنْ نَزَعَ يَدَهُ مِنْ طَاعَةٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُجَّةٌ

“Barangsiapa yang mencabut tangannya dari mentaati imam (tidak mau taat kepada imam-pent), maka dia tidak memiliki hujjah pada hari kiamat” (HR. Imam Ahmad )

Beliau juga bersabda:

. مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada ikatan bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah”.

Maksud dua hadis di atas adalah kewajiban berbai’at atau mengakui keberadaan pemerintah muslim yang sah. Juga menunjukkan bahwa melakukan pemberontakan (bughat) hukumnya haram. Hal ini dikuatkan dengan hadis lain sebagai berikut:

. مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ

“Barangsiapa berbai’at kepada seorang imam (penguasa), ia memberikan telapak tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, jika kemudian ada orang lain yang menentangnya, maka penggallah leher orang itu”. [HR Imam Muslim].
Rasulullah saw juga bersabda:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا

Jika ada dua khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang dibai’at terakhir”. [HR Muslim].

Jadi teranglah bahwa yang disebut dengan bai’at tadi adalah mengakui dan taat kepada pemerintah yang sah serta larangan untuk melakukan pemberontakan.

Tidak semua yang berpaham bahwa wajib berbai’at kepada kelompoknya adalah kelompok Takfiri. Hanya memang kelompok Takfiri sering menggunakan hadis ini untuk memberikan doktrin kepada pengikutnya agar berbai’at dan tunduk pada pemimpin dan kelompoknya. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post