Tanya:
Assalamualaikum ustad,,,
Apa hukumnya anak yg lahir dari hub.diluar?
Jikalau anak perempuan yg lahir, apakah wajib sang ayah menjadi wali saat pernikahannya nanti ustad,mohon penjelasannya (Hendra – Malang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Anak yang lahir di luar nikah, tidak menanggung dosa orang tuanya. Anak lahir dalam keadaan fitrah dan suci sebagaimana sabda nabi Muhammad saw berikut ini:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR. Baihaqi )
Juga hadis berikut:
كُلُّ إِنْسَانٍ تَلِدُهُ أُمُّهُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap manusia dilahirkan oleh ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Muslim)
Anak yang lahir di luar nikah, maka ia tidak punya nasab kepada orang yang menghamili ibunya. Nasabnya langsung ke ibu. Oleh karena ia tidak punya ayah dan tidak ada nasab ke ayah, maka orang yang menghamili ibunya tidak boleh menjadi wali nikahnya.
Kecuali jika saat wanita yang dihamilimya tersebut hamil, lalu dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya. Maka saat lahir, anak tersebut nasabnya ke ayahnya atau suami ibunya. Maka ayahnya tadi boleh menjadi wali nikahnya. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)