Tanya:
Anak perempuan diluar nikah ketika mau menikah tidak bisa diwalikan oleh ayah kandungnya, apa bisa diwalikan dengan adik laki-lakinya yg sama bapaknya. Terimakasih. (Gita – Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Jika anak perempuan di luar nikah maka statusnya ia tidak punya nasab ke bapak. Dalilnya sebagai berikut:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ
Anak yang lahir adalah milik pemilik kerugian (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian (HR. Bukhari)
Karena ia tak punya nasab ke ayah, maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikahnya. Adik dan kakaknya, statusnya bukan adik dan kakak dari ayah, karena ayahnya tidak menikah ke ibunya. Maka mereka tidak bisa jadi wali nikahnya.
Jadi wali nikahnya adalah KUA. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini:
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)
Silahkan ke KUA dan meminta dari KUA sebagai wali. Wallahu a’lam.