Zakat Investasi dan Trading Saham

Pertanyaan: Assalamualaikum.  Saya mau bertanya terkait zakat saham. Saya memiliki saham sendiri yang terdiri dari 2 jenis: saham investasi dan saham trading. Mohon dijelaskan dari

Admin

[addtoany]

Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya mau bertanya terkait zakat saham. Saya memiliki saham sendiri yang terdiri dari 2 jenis: saham investasi dan saham trading. Mohon dijelaskan dari sudut pandang fiqih zakat, terkait saham investasi dan saham trading (forex dan sejenisnya), beserta cara menghitung zakatnya dari kedua jenis tersebut dan dalil atasnya. Terimakasih.
Wa’alaikum Salam Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh

Kepemilikian dan pengelolaan saham investasi dan saham trading termasuk kerja yang baik. Ketentuan zakatnya diatur dalam Q.S. al-Baqarah, 2 (267): anfiqu minthayyibati ma kasabtum, tunaikanlah zakat dari  kerja kamu sekalian yang baik.

Zakat kepemilikan dan pengelolaan saham, merupakan zakat mal yang pembayarannya menggunakan hitungan  haul, nishab dan nisbah. Haul adalah satu tahun pembayaran zakat; nishab adalah ambang batas minimal harta yang dikenai zakat; dan nisbah adalah kadar prosentase zakat yang dibayarkan. Haul zakat kerja adalah satu tahun kerja (kepemilikan dan pengelolaan saham); nishab zakat  kerja (modal dan keuntungan) adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni; dan nisbah zakat yang dibayarkan  adalah 2,5%.

Dengan demikian, jika:

1. Saham investasi yang Anda miliki beserta deviden  yang diperoleh dalam satu tahun;  dan

2. Saham trading yang Anda kelola beserta keuntungan memperdagangkannya dalam satu tahun,

baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mencapai senilai 85 gram emas (sekitar Rp. 85 juta rupiah), setelah dikurangi hutang,  maka Anda wajib membayar zakatmya sebanyak 2,5%.  Jadi penghitungan zakat saham Anda adalah sebagai berikut:

2,5 % x nilai saham (modal) + (deviden+keuntungan) – hutang = Nilai zakat

Terakhir kami sampaikan kepada Anda  bahwa nishab 85 gram emas dan  nisbah 2,5% itu merupakan ketentuan minimal. Kita boleh membayar “zakat” ketika harta kita kurang dari 85 gram emas dan membayar lebih dari nisbah 2,5 %. Membayar zakat secara demikian merupakan keutamaan (fadlan) yang, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. al-Fath, 48 (29),  harus diusahakan untuk didapatkan oleh pengikut Nabi  Muhammad SAW.

Wallahu a’lam bish shawab. 
Sumber:

Related Post